Tak Sabar,Calon Istri Diembat,Tunangan Berhujung Jeruji Besi

Tak Sabar,Calon Istri Diembat,Tunangan Berhujung Jeruji Besi
A (24) buruh lepas warga Bagansiapiapi Kabupaten Rohil diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko

SERIBUPARITNEWS.COM,Rohil - Mereka sudah bertunangan dan sudah mendekati pelaminan,namun karena tak mampu menahan nafsu membuat A (24)  buruh lepas warga Bagansiapiapi Kabupaten Rohil  diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko sejak,Selasa (17/10/ 2023) kemaren.

A (24)  dilaporkan S calon kakak iparnya karena tidak terima adiknya Bunga (16) di perawani sebelum mahligai pernikahan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk didampingi Kasubsi Penmas Polres Rohil,Aipda Dewi Satria,Kamis (19/10/2023) membenarkan adanya penahanan terhadap seorang tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah di Polsek Bangko.

" S sebagai pelapor sempat mendengar keluhan adiknya sakit dan keram di perut dan mengaku saat buang air kecil mengeluarkan bercak darah, " Ucap Plh  Kasi Humas Polres Rohil ini.

" Kemudian pelapor membawa adinya Bunga  ke Rumah Sakit,hasilnya  ditemukan luka robek pada alat sensitif adiknya dan melapor kepada keluarga lainya, " Ucap Iptu Yulanda .

Hasilnya korban  mengatakan bahwa tunanganya telah mencabuli dirinyaJuni tahun 2023 kalu.

Terunhkal pula bahwa Bunga telah diembat tunanganya sebanyak 2 kali.

" Pertama  dirumah korban, kedua di rumah saudaranya  di Kubu, saat korban dan ibu korban dan tunangan di Kubu ," jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Brrbekal laporan ini, Kapolsek Bangko Kompol IMT. Sinurat, S.H., M.H bersama  Unit Reskrim Polsek Bangko  melakukan cek TKP memintai ketetangan saksi dan rangkain penyelidikan lainnya dan akhirnya menjeput pelaku.

Unit Reskrim  berkordinasi dengan RSUD Dr. Pratomo  dan diketahui A merupakan  tunangan korban.

AkhirnyaUnit Reskrim Polsek Bangko dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. berdasarkan gelar perkara menetapkan terlapor sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dan kemudian mengamankannya.

Adapun barang bukti diamankan berupa Visum Et Repertum, 1 helai baju kemeja warna merah milik korban yang dipakai  saat kejadian,1  helai celana dalam warna putih milik korban yang digunakan pada saat kejadian dan 1 helai celana warna coklat yang pada saat kejadian. (Hy)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index