Kode Etik Jurnalistik


Jurnalis/ Wartawan/wartawati Media Online seribuparitnews.com dilengkapi identitas ID PERS dan Surat Tugas yang masih berlaku.

Tidak dibenarkan Jurnalis/Wartawan Media Online seribuparitnews.com memeras,menipu serta menulis pemberitaan fiktif dan menerima imbalan dari nara sumber.

Nama nama jurnalis/ wartawan Media Online seribuparitnews.com tercantum di Box Redaksi dan bilamana tidak tercantum bukan jurnalis/wartawan kami, dan bukan tanggung jawab redaksi.

Jurnalis/wartawan media seribuparitnews.com bekerja berdasarkan Kode Etik Pers & kegiatan Pers dilindungi oleh UUD NO 40 TAHUN 1999 “Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

SELURUH WARTAWAN MEDIA ONLINE (SERIBUPARITNEWS.COM) DILENGKAPI KTA, SURAT TUGAS DAN NAMA TERCANTUM DALAM BOX REDAKSI.
TERIMA KASIH


PT. MEDIA SERIBUPARIT CEMERLANG