Perda Pengelolaan Hutan Belum Disahkan, PT SPR Trada Sudah Ajukan Izin Penguasaan Lahan 5.000 Ha, Ada Apa..??

Perda Pengelolaan Hutan Belum Disahkan, PT SPR Trada Sudah Ajukan Izin Penguasaan Lahan 5.000 Ha, Ada Apa..??
Foto Istimewa

PEKANBARU – Bermodalkan koneksi dan kekuatan sebagai perusahaan daerah plat merah BUMD PT Sarana Pembangunan Riau Trada (SPRT) mengajukan klem izin penguasaan lahan hutan seluar lebih dari 5.000 hektare di daerah Kampar, Pelalawan. Sementara lahan yang sedang diurus izinnya itu, di tiga Kabupaten, yakni Kabupaten  Pelalawan, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak.

Pengajuan izin penguasaan lahan hutan seluas lebih dari 5.000 hektare ini masuk juga di dalamnya tanah ulayat.

Seperti tanah ulayat Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar seluas1.400 hektare yang di dalam lahan tersebut tumbuh pohon eucalyptus (Akasia,Red).

Berdasarkan investigasi Tim Media, lahan 1.400 hektare diklaim milik KUD Pancuran Gading Desa Gunung Sahilan Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, sementara letak lahan 1.400 hektare tersebut berada di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

Nantinya di lahan tersebut, KUD Pancuran Gading akan bermitra dengan PT SPR dalam memanen hasil kayu pohon eucalyptus.

Diduga, dalam sekali panen bila di uangkan diperkirakan mencapai puluhan miliar. Lalu timbul pertanyaan uang sebanyak itu untuk siapa? Sedangan KUD Pancuran Gading tidak pernah menanam apalagi PT. SPR Trada.

Dari investigasi tim media, ternyata tanaman pohon eucalyptus itu yang menanam PT  Nusa Wahana Raya (NWR) anak perusahan PT RAPP dan sudah dua kali panen, namun memasuki panen tahap ketiga, baru muncul larangan panen dari masyarakat setempat. Seperti diungkapkan salah seorang warga yang enggan disebut namanya kepada tim media beberapa waktu lalu saat tim media turun ke lapangan.

Hingga kini kayu pohon eucalyptus tersebut belum bisa dipanen. Masalah ini pernah diadakan pertemuan antara pihak Kades, tokoh masyarakat dengan pihak DLHK Riau, namun menemui jalan buntu. Karena dalam pertemuan tersebut tidak dicapai kata sepakat terutama tentang bagi hasil panen. Diusulkan pihak desa mendapat 25 persen dan kerajaan Gunung Sahilan (karena lahan tersebut masuk ke wilayah Kerajaan Gunung Sahilan) 5 persen sedangkan untuk Pemprov Riau 70 persen," terang Raja Gunung Sahilan Tl.MM Nizae

Karena tidak ada kesepakatan, lahan 1400 hektare ini, ditetapkan menjadi status quo oleh pihak DLHK Riau, dan seiring waktu ditambah ada perubahan aturan lahan ini diketahui sedang diurus izin penguasaannya PT  Sarana Pembangun Riau Strada anak perusahaan PT Sarana Pembangunan Riau," ungkap Mamun Murod saat ditemui jelang mutasi dirinya dari Kadis DLHK Riau ke BKD Riau beberapa waktu lalu.

Direktur PT SPR Trada , Sulfian Daliandi kepada media, di ruang kerjanya, Senin 26 Februari 2024 membenarkan lahan 1.400 hektare yang terletak di Desa Simalinyang merupakan milik KUD Pancuran Gading Desa Gunung Sahilan.

Lebih lanjut Daliandi atau biasa disapa Andi menjelaskan bahwa lahan 1.400 hektare tersebut, pihak KUD Pancuran Gading sudah mengajukan pelepasan ketelajuran kepada Kementerian DLHK, kini tinggal menunggu SK dari pelepas turun dari Kemenhut RI," ungkap Andi.

Nantinya, sambung Andi, mereka akan mengajak KUD Pancuran Gading menjadi mitra PT SPR Strada dalam pengelolaan lahan 1.400 hektare tersebut.

Saat ini PT SPR Strada anak dari perusahaan PT SPR baru mengajukan Izin Pengelolaan Lahan seluas 5.100 hektar lebih kepada Kementrian LHK sejak tahun 2021.

"Kami sudah melakukan ini dengan mengacu pada UU yang berlaku baik itu UU Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965, dan juga mengacu pada UU Cipta Karya yang baru. Dan saat ini kami menunggu sedikit lagi sebelum mengantongi Izin Pengelolaan Lahan yang kami ajukan," ungkap Andi.

Sembari menunggu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau  tentang Pengelolaan Hutan pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) disahkan kami mengajak masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani menjadi mitra PT SPR Trada.

Untuk mengelola lahan yang kami ajukan belum bisa, karna PT SPR Strada baru mengantongi rekomendasi penanaman modal dalam negeri untuk usaha hutan tanaman industri.

"Namun jika ada pihak yang menggarap lahan  PT SPR Strada yang sudah diajukan izin pengelolaanya, kami serahkan kepada DLHK Provinsi Riau," tutup mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dua periode ini.***

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index