Patahkan Mitos Mandul, Kejati Riau Tahan Mantan Plt Sekwan DPRD Riau, Kasus SPJ Fiktif

Patahkan Mitos Mandul, Kejati Riau Tahan Mantan Plt Sekwan DPRD Riau, Kasus SPJ Fiktif
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau menahan Tengku Fauzan Tambusai (TFT)

PEKANBARU – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau menahan Tengku Fauzan Tambusai (TFT) yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, dalam kasus surat perjalanan dinas (SPJ) fiktif saat menjabat Plt Sekretaris DPRD Riau periode September sampai Desember 2022. Penahanan TFT setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu 15 Mai 2024 sekira pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan siaran pers Kejati Riau, diketahui bahwa TFT diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Pidsus Kejati Riau kemudian melakukan gelar perkara (Ekspose), dan dari hasil ekspose, tim penyidik Pidsus Kejati Riau berkesimpulan adanya dugaan tindakan pidana koruptor (Tipikor) yakni  penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau periode September sampai Desember 2022.

Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Riau menetapkan TFT sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk - 02 / L.4.5 / Fd.1 / 05 / 2024 tanggal 15 Mai 2024 .

Penetapan tersangka TFT oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau tersebut karna telah mempunyai alat alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Terhadap tersangka TFT disangka melanggar : Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT adalah tersangka TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September sampai dengan Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi  Riau berupa :
1.Nota Dinas, 2.Surat perintah tugas (SPT), 3.Surat perintah perjalanan dinas (SPPD), 4.Kwintasi, 5.Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D), 6.Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB), 7.Tiket trasportasi,  8.Boarding Pass dan, 9.Bil Hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan K selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.

“Setelah uang kegiatan perjalanan dinas fiktif tersebut masuk ke rekening pegawai yang namanya di pakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif,  maka setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1.500.000.- dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan. Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp2.856.848.140.-, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang di catut atau di pakai sehingga menjadi Rp. 2.343.848.140.- diterima oleh tersangka TFT yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka TFT, bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum di bayarkan namun anggarannya tidak ada,” terang Bambang Heripurwanto SH MH, Kasi Penkum Kejati Riau dalam siaran persnya.

Selanjutnya,  TFT juga disangkakan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp2.343.848.140, sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara khususnya daerah.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.

“Penahanan tersangka TFT ini berjalan aman. Tertib dan lancer, “ pungkas Bambang diakhir siaran persnya.***

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Viral

Index

Berita Lainnya

Index