Amankan Dua Tersangka, Balai Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi Perdagangan Kulit Harimau

Amankan Dua Tersangka, Balai Gakkum KLHK Gagalkan Transaksi Perdagangan Kulit Harimau
Balai Gakkum Sumatera Wilayah,menggelar konferensi pers di kantor Gakkum Seksi Wilayah II Pekanbaru

SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU -- Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil meringkus 3 pelaku sindikat penjual bagian-bagian satwa dilindungi jenis harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) di wilayah kecamatan Teluk Meranti dan Bunut kabupaten Pelalawan, Riau, Senin, 5 Juni 2023. Penyidik telah menetap 2 orang tersangka JI (37) dan YW (29) dan ditahan di Rutan Polda Riau. Sedangkan satu pelaku lainya AI (43) masih berstatus saksi.

"Dari kedua tersangka penyidik juga berhasil mengamankan 2 lembar kulit dan 4 taring harimau sumatera sebagai barang bukti," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ir Sustyono Iriyono MSi didampingi Kepala Balai Gakkum Sumatera Wilayah, Subhan SHut, MSi saat menggelar konferensi pers di kantor Gakkum Seksi Wilayah II Pekanbaru, Kamis 8 Juni 2023.

Sustyono mengatakan eskalasi ancaman terhadap kelestarian satwa dilindungi tersebut meningkat akhir-akhir ini akibat perburuan satwa untuk diperdagangkan.

Menindaklanjuti laporan masyarakat ada warga yang akan melakukan transaksi perdagangan kulit harimau, pihaknya langsung menurunkan tim SPORC Brigade Beruang."Tim berhasil menangkap dan mengamankan 3 pelaku pada tanggal 5 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 Wib di Kelurahan Teluk Meranti, Bunut Pelalawan, provinsi Riau," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku masing-masing diketahui, JI (37) merupakan warga desa Kampung Nelayan, kecamatan Tungkal Hilir kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. YW (29) warga desa Tanjung Simpang kecamatan Pelangiran kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan AI (43) warga desa Tungkal Empat Kota, kecamatan Tungkal Ilir, kabupaten Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi.

"Tim juga mengamankan barang bukti 2 lembar kulit harimau, 4 buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransel warna abu-abu, dan 1 unit sepeda motor," terangnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah.

Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Subhan SHut, MSi kepada tim telah berhasil menggagalkan transaks yang perdagangan bagian satwa dilindungi tersebut.

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan satwa dilindungi demi menjaga kelestariannya," katanya.

Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun bersama pada akhir 2019 diketahui populasi satwa Harimau Sumatera di Riau tersisa antara 75 hingga 80 ekor saja, katanya.***

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index