Kadisdik Bengkalis Diduga Langgar PP Nomor 45 Tahun 1990 Izin Pernikahan dan Perceraian ASN

Kadisdik Bengkalis Diduga Langgar PP Nomor 45 Tahun 1990 Izin Pernikahan dan Perceraian ASN
Bukti surat nikah yang di Terima Redaksi

PEKANBARU – Diduga telah mengangkangi peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang sudah dirubah menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang peraturan ASN yang memiliki istri lebih dari satu orang, oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo lakukan poligami dan memiliki istri lebih dari satu orang.

Dugaan itu redaksi buktikan dengan adanya surat nikah yang sampai ke redaksi, yang baru berumur beberapa tahun antara Hadi Prasetyo dengan seorang perempuan bernama Ariska Permata Sari (29) yang tercatat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Lengayang Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Sementara Hadi Prasetyo sendiri diketahui telah memiliki istri sebelumnya yang dinikahinya sebelumnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (ASN) menyebutkan bahwa ASN yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat dimana permintaan izin diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki, dimana setiap atasan yang menerima permintaan izin dari ASN yang bersangkutan dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Sementara Pegawai Negeri Sipil dan atau Atasan yang melanggar tersebut pada huruf a, b, c di atas serta tidak melaporkan perceraiannya dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua, ketiga, keempat, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Displin Pegawai Negeri Sipil.

Sejauh ini, Hadi Prasetyo, Kadisdik Kabupaten Bengkalis belum pernah mengajukan perceraian dari istri pertamanya dan juga mengajukan izin pernikahan dengan istri keduanya yang dinikahinya beberapa tahun lalu dan saat ini memiliki dua orang anak yang nama belakangnya memakai nama Prasetyo.

Saat dikonfirmasi tentang dugaan pelanggaran yang dilakukannya ini, Hadi Prasetyo tidak membalas telepon dan pesan melalui whatapp, tapi terlihat hanya dibaca saja.

Sementara itu, pihak Kantor Catatan Sipil Kota Pekanbaru, melalui Kepala Dinasnya Irma Novita menyarankan untuk mencek keabsahan KK dari pihak istri muda Hadi Prasetyo yang beralamat di Kecamatan Payung Sekaki yang redaksi dapatkan.

“Itu kan ada barcode, bisa dilihat apakah itu asli atau palsu,” ungkap Irma singkat.

Dari beberapa sumber yang didapatkan redaksi, Hadi Prasetyo sendiri sebelum menjadi Kadisdik di Bengkalis tercatat menjabat Kasi Perencanaan di PU Kabupaten Bengkalis dan sempat dikait-kaitkan dan diperiksa KPK sempena kasus korupsi jalan disana.

Saat ini redaksi masih menunggu konfirmasi dari pihak Bupati ataupun Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis, apakah sudah mengetahui kasus ini dan apakah aka nada sanksi yang akan diberikan kepada Kepala Dinas Pendidikan ini.***

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index