Tiga Pria Diamankan Dikebun Sawit Gara-Gara Narkotika

Tiga Pria Diamankan Dikebun Sawit Gara-Gara Narkotika

Rohil - Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah,Rohil berhasil mengamankan tiga lelaki di KM 37,Jalan Lintas Riau-Sumut ,Balai Jaya,Rohil, Sabtu (27/1/2024) Jam  17.00 WIB lalu.

SR alias R  (33),RM alias R (39) dan PM alias M (26) ketiganya merupakan warga  Balai Jaya berikut barang bukti 1,9 gram sabu turit diamankan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S Trk MM,Selasa (30/1/2024)  membenarkan adanya pengungkapan pidana narkoba jenis sabu di Polsek Bagan Sinembah.

Tim dipimpin Panit I,Unit Reskrim Polsek Bagan Senembah,Iptu Reymond Basir, SH .

" Tim menerima informasi warha diareal kebun sawit ini dijadikan tempat penyalahgunaan  sabu, " Sebut Iptu Yulanda.

" Informasi berharga ini lansung direspon Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri S.sos, MH dan menurunkan tim opsnal ke TKP, " Tetang Iptu Yulanda Teheri.

Di TKP,menurut Iptu Yulanda,Tim  mendapati 2 pria di  kebun sawit,salah seorang mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap,seorang lainnya juga turut diamankan.

Iptu Yulanda menambahkan saat digeledah dari kantong celana SR alias R ditemukan uang 400 ribu rupiah diakui hasil menjual  sabu.

Polisi juga mengamankan 1 unit Handphone merek Vivo warna hitam,saat  penggeledahan RM alias R ini tidak ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika .

" SR alias R  mengaku  menyimpan 12 paket kecil sabu siap edar  diatas tanah yang sengaja ditutupi karung pupuk sekitar 3 Meter dari TKP, diakuinya  diperoleh dari PM alias M, " Tambah Iptu Yulanda.

Berbekal keterangan ini,PM alias M  lalu dicari dan ditemukan sedang makan disebuah Warung di KM  36 Balam, Kecamatan Balai Jaya.

Saat digeledah dari kantong celananya di dompet berisikan uang 1,5 juta rupiah diakui hasil dqri  menjual sabu dan 1 unit handpone vivo.

Ketiga pelaku lalu diboyong ke RTP Polsek Bagan Senembah dan dilakukan tes urine, ketiganya positif mengandung zat methaphetamin


" Kini ketiganya telah  disangkakan melanggar  Pasal 114 ayat (1) Junto  pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor :  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Hy)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index