Diancam Bacok, Pemilik Lahan yang Dimenangkan MA, Laporkan Oknum yang Mengatasnamakan Masyarakat ke Polisi

Diancam Bacok, Pemilik Lahan yang Dimenangkan MA, Laporkan Oknum yang Mengatasnamakan Masyarakat ke Polisi
Bukti Surat Keteranga Inkrach

SERIBUPARITNEWS.COM,RENGAT - Merasa keselamatannya terancam oleh beberapa orang, Abdul Musaka melaporkan ke polisi.

Dugaan ancaman yang dialami Abdul Musaka ini dilakukan Tanto, Indra Gunawan, Totom Hardede, dan Marlolop Parulian Simamora yang mengatas namakan masyarakat setempat terjadi Jumat 11 Agustus 2023. Sementara Abdul Musaka adalah pemilik lahan seluas 8.400 meter persegi yang terletak di Jalan Lintas Timur RT 023, RW 006 Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Abdul Musaka (69) didampingi anaknya Mulhamdani (33) sudah membuat laporan polisi (LP), karena menerima ancaman dari Marolop Parulian Simamora dkk. Ancaman itu berupa akan membakar alat berat milik mereka apabila bekerja di lahan kepemilikannya.

"Yang disesalkan padahal oknum yang mengatas namakan masyarakat ini sudah mengetahui keputusan pengadilan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bahkan Mahkamah Agung, sudah inkrah serta ikut sebagai tergugat juga tetapi masih melawan hukum yang telah di sahkan di negara ini," kata Abdul Musaka.

Adapun Putusan Nomor 2/Pdt.G/2019/PN.Rgt menyatakan lebar 104 meter panjang 80 meter di menangkan milik Abdul Musaka. Kemudian dikuatkan lagi dengan  Putusan Nomor 135/PDT/2019/PT PBR bahwa sebidang tanah berukuran 8.400 meter persegi sah milik Abdul Musaka.

Selanjutnya, putusan Nomor 1750 K/Pdt/2020, Mahkamah Agung menetapkan memenangkan Abdul Musaka.

Dari dokumen yang diperlihatkan Abdul Musaka kepada wartawan terlihat jelas adanya berita acara pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tersebut pada 14 Desember 2022 yang di terbitkan PN Rengat Kelas ll dengan Nomor Surat W4.U4/3911/HK.02/Xll/2022.

Terlihat juga Surat Keterangan Inkrach Nomor 2/Pdt.G /2019/PN. Rgt; Jo Nomor 135/PDT/2019/PT.PBR; Jo Nomor 1750 K/PDT/2020 Pada (05/09/2019)

Adapun Tembusan :
1. Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Riau di -Pekanbaru
2. Yth. Bapak Danrem 031/WB di - Pekanbaru
3. Yth. Bapak Kepala Kepolisian Daerah Riau di - Pekanbaru
4. Yth. Bapak DANRAMIL Seberida di - Pangkalan Kasai
5. Yth. Bapak Kepala Kepolisian Sektor Seberida di - Pangkalan Kasai
6. Arsip

"Saya sangat berharap kepada Kepolisian segera memproses LP saya ini. Saya duga ini sudah pidana pengancaman. LP saya sudah diterima dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor: STTL/102/Vll/2023/Riau/Resinhu.

"Rolong pak Polisi, masalah yang merugikan keluarga kami mohon dituntaskan supaya kami mendapat Keadilan," ujar Abdul Musaka.

Sementara itu, Rival Diansyah (21) pemilik alat berat yang dikomfirmasi wartawan juga membuat laporan polisi (LP) dengan Nomor: STTL/102/Vll/2023/Riau/Resinhu.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa terancam dan dirugikan dan mendatangi SPKT Polres  Inhu guna proses hukum selanjutnya," ungkap Rival.

Dijelaskannya, dirinya diancam kalau tidak pergi membawa alat berat yang digunakan untuk keperluan di lahan itu, dirinya akan dibacok di leher.***

Guntur Suriyadi Putra

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index