Rambah Kawasan HPT Tesso Nilo, Tim Gakkum DLHK Riau Tangkap 3 Ekskavator

Rambah Kawasan HPT Tesso Nilo, Tim Gakkum DLHK Riau Tangkap 3 Ekskavator
Tim Gakkum DLHK Riau, mengamankan tiga alat berat beserta tiga operator alat berat pada Sabtu, 16 Juli 2023

SERIBUPARITNEWS.COM,Pekanbaru- Rambah kawasan kelompok Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo, Tim Gakkum DLHK Riau, mengamankan tiga alat berat beserta tiga operator alat berat pada Sabtu, 16 Juli 2023 siang di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau.

"Ketiga operator yang diamankan masing-masing berinisial, UJ, SP dan SH. Belakangan terungkap, ketiga pelaku ini bukan merupakan warga tempatan," kata Kepala Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod melalui Kabid Penaatan dan Penataan Kawasan Hutan, Almawen, S.HUT, MSi didampingi Korsubgas Gakkum DLHK Riau Agus Suryoko, SH, MH kepada media ini pada Senin 19 Juli 2023 di Mapolhut DLHK Riau.

Sedangkan tiga jenis alat berat yang diamankan lanjut Agus, antara lain jenis ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu yang saat ini sudah diamankan di Kantor Mapolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru.

Agus menceritakan kronologis penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pembukaan lahan di kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau.

Dimana kawasan hutan seluas 2.942 hektar itu, hak pengelolaannya diberikan Menteri Kehutanan (Menhut) RI kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa Kenegerian Gunung Sahilan.

"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan di lapangan. Ternyata memang benar, ada alat berat yang sedang membuka lahan disana seluas 10 hektar dari rencana 60 hektar yang akan dirambah," ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya bersama Polhut langsung mengamankan seorang operator dan satu unit ekskavator. Petugas kembali menyisir lokasi dan kembali menemukan dua operator berikut alat berat.

"Jadi jarak antara TKP pertama dan kedua itu tidak jauh. Mereka kita temukan saat membuka lahan untuk perkebunan sawit,"ungkapnya.

Tiga operator dan alat berat ekskavator merek Hitachi, Sumitomo dan Komatsu itu telah diamankan di Kantor Satpolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru. Saat ini, penyidik sedang memeriksa intensif ketiga operator.

"Kami belum mengetahui siapa dalang atau pemilik alat berat itu. Karena saat ini kami sedang fokus memeriksa intensif ketiga operator tersebut," terang Agus.

Agus menyebutkan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 angka 16 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Atau pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar," katanya.***

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index