Wow, ACC Tarik Paksa Mobil Konsumen Tunggak Dua Bulan

Wow, ACC Tarik Paksa Mobil Konsumen Tunggak Dua Bulan
Dokumen lesing

SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU - Nasib nasabah lesing ACC Pekanbaru Hendri Sitanggang sungguh malang. Dua bulan dirinya  menunggak kredit mobil jenis sigra, miliknya langsung ditarik paksa pihak ACC Pekanbaru, 19 Juni 2023 tanpa pernah mendapat surat Peringatan 1,2 dan 3 namun mobil sudah langsung ditarik 

Diceritakan Hendri, saat itu dirinya mendatangi lesing ACC Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani atas permintaaan pihak lesing untuk membicarakan tunggakannya yang sudah dua bulan belum dibayar. Mereka bertemu di Jalan Ring Road disaat sedang melintas menuju salah satu Rumah makan

Saat mendatangi ACC Pekanbaru, Hendri menggendarai mobil Daihatsu Sigra miliknya yang nunggak itu.  Dan salah seorang debt colector dari ACC memaksa merebut kunci mobilnya.

"Sesampainya di kantor ACC di Jalan Ahmad Yani, tiba-tiba salah seorang dari mereka mengambil kunci mobilku yang tadinya saya tinggal di mobil. Setelah itu mereka menerbitkan surat tugas dan memberikan surat penahanan untuk saya tanda tangani. Dalam kepanikan, surat itupun langsung saya tanda tangani tanpa membaca isi surat tersebut," tutur Hendri.

Setelah itu, Hendri diberi waktu 7 hari oleh ACC Pekanbaru untuk melunasi tunggakan pembayaran mobil miliknya. Namun, setelah menyiapkan uang untuk pembayaran, ACC Pekanbaru tidak bersedia bertemu dan tiba-tiba ACC Pekanbaru mengirimkan surat pemberitahuan bahwa mobil Daihatsu Sigra miliknya akan segera dilakukan pelelangan.

Yang membuat Hendri Sitanggang Kecewa hingga mengadukan masalah itu kepada abangnya Berti Sitanggang yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia ( DPW A-PPI ) Riau.

Kepada media, menyebutkan dirinya kaget dengan kabar dari adiknya itu. Untuk itu Senin, 26 Juni 2023, Berti mendatangi ACC Pekanbaru di Jalan Ahmad Yani. Berarti mempertanyakan fudosial yang dipakai ACC Pekanbaru dalam menarik paksa mobil  adiknya.

Menurut Berti, pihak ACC Pekanbaru tidak memiliki landasan hukum kuat untuk menarik paksa mobil Daihatsu Sigra yang dipakai adiknya dengan alasan tunggakan dua bulan. Apalagi dengan paksa dan dengan sepihak langsung melakukan pelelangan.

"Itu melanggar aturan hukum. Aturan fudosial itu jelas dan mudah dimengerti. UU Nomor 42 Tahun 1999. Mereka tak paham hingga membuat kesalahan fatal melakukan penarikan dan penekanan pada konsumen," tegas Berti.

Setelah mengemukakan dan berdebat dengan keras pihak ACC Pekanbaru, Berti langsung membayarkan tunggakan mobil adiknya itu. Setelah itu, tidak ada alasan pihak ACC Pekanbaru tetap menahan mobil itu.

Diakhir keterangannya, Berti mengingatkan para nasabah atau kreditur di ACC Pekanbaru untuk lebih berhati-hati dan pahami semua perjanjian dengan lesing. Agar dikemudian hari tidak direpotkan oleh oknum yang seenaknya menarik paksa mobil kredit dari nasabah.***

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index