Dua Kecamatan dan 8 Kelurahan Sudah Disepakati Masuk di Zona SMA 7 Pekanbaru

Dua Kecamatan dan 8 Kelurahan Sudah Disepakati Masuk di Zona SMA  7 Pekanbaru
Sosialisasi Penetapan Zona PPDB

PEKANBARU – Mendekati waktu penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMA Negeri 7 Pekanbaru, sejak 13 Maret 2024 yang lalu, pihak sekolah telah membuat kesepakatan dengan dua kecamatan dan delapan kelurahan di sekitar sekolah yang menjadi zona mereka.

Kepada media, Kepala SMA 7 Pekanbaru, Amri MPd, mengatakan bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 mereka dari pihak sekolah telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak dua kecamatan yakni Kecamatan Senapelan dan Kecamatan Payung Sekaki, yang wilayah administratifnya masuk ke dalam zona PPDB di SMA 7 Pekanbaru. Rapat  tersebut juga dihadiri Ketua Komite SMA 7 Pekanbaru Heri Purwadi.

Delapan kelurahan itu adalah Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Bandar, Kelurahan Kelurahan Dalam, Sago, Kelurahan Padang Terubuk, dan Kelurahan Padang Bulan yang berada di wilayah Kecamatan Senapelan. SedangKan Kelurahan Tampan dan Kelurahan Tirta Siak dari Kecamatan Payung Sekaki adalah dua kelurahan yang zonanya masuk ke SMA 7 Pekanbaru, ungkap Amri.

“Dalam rapat tersebut hadir , dari pihak dua kecamatan dan delapan kelurahan serta pihak RT/RW, Babinsa, dan juga dari pihak Disdukcapil Kota Pekanbaru, juga Komite SMA 7 Pekanbaru,” ungkap Amri.

Kesepakatan yang dicapai dalam rapat itu akan menjadi bahan pertimbangan dalam penerimaan siswa baru tahun 2024 di sekolah yang tahun ini menorehkan prestasi gemilang perolehan tertinggi kelulusan SNPMB 2024 se Pekanbaru ini.

Diujung keterangannya Amri mengingatkan semua pihak bahwa kesepakatan antara pihak sekolah sebagai pelaksana PPDB 2024 ini akan mengacu pada kesepakatan  ini baik itu soal tempat tinggal dan bukti serta data kependudukan anak-anak yang akan mereka terima nantinya di sekolah mereka. Selain itu, mereka masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan tehnis PPDB 2024 dari instansi terkait Dinas Pendidikan Riau, Pergub juga Permen.

“Kita masih menunggu juknisnya baik itu Pergub ataupun Permen yang pasti akan diarahkan pihak Disdik ke kita sebagai pelaksana,” ungkapnya.***

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index