Mantan Plt. Sekwan dan Bendahara DPRD Rohil Ditahan,Tersandung Pidana Tipikor Di Polres Rohil.

Mantan Plt. Sekwan  dan Bendahara DPRD Rohil  Ditahan,Tersandung Pidana Tipikor Di Polres Rohil.
RR dan IS Terduga Tipikor

SERIBUPARITNEWS.COM,Rohil -  Berita dan beredarnya khabar mantan Plt Sekwan DPRD Rohil,RR alias RM dan bendahara pengeluaran  Setwan Rohil,IS alias IN kini tersangka dugaan  Tipikor dan di tahan di Polres Rohil,sejak Selasa (28/11/2023) lalu.

Kedua ASN Setwan DPRD Rohil ini menjadi bahan cerita hangat  ngerumpi masyarakat Rohil di Kedai-kedai kopi maupun di kantin OPD di lingkungan Pemkab Rohil.

Hingga Jumat (1/12/2023) hari ini,berbagai kalangan menceritakan kasus tipikor yang terjadi Tahun 2019 lalu

Data dan informasi  dirangkum reporter media ini,RR alias RM dan IS alias IN  ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/172/XI/Res.3.3/2023/Reskrim,tanggal 28 November 2023 kemarin

Kasus kedua ASN ini sebenarnya penyelidikannya  dimulai  Juni 2022 sampai Oktober 2023 lepas.

Awalnya Berdasarkan LP/A/95/IV/2022/SPKT.Sat.Reskrim/Polres Rokan Hilir/Polda Riau, tanggal 8 April 2023.

RR alias RM dan IS alias IN hasil pemeriksaan menemukan  cukup bukti dan terlebih lagi  hasil audit BPKP Riau : Nomor : LHP-144/PW 04/5/2023 tanggal 26 April 2023.

Diketahui RR alias RM ketika menjabat Plt Sekwan bersama IS alias IN yang tak lain adalah  bendahara pengeluaran Tahun 2019 telah mempergunakan anggaran belanja langsung pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur pada kantor Sekretariat DPRD Rohil 2019.

Terungkap pula hasil audit BPKP Riau  menemukan telah terjadi kerugian negara sebesar 923.737.9144 juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Rohil baru saja di jabat Iptu Putu Adi Juniwinata,tapi buah  bekerja kerasnya bersama Kanit Tipikor,Ipda Subianto AT.SH dan tim Tipikor Polres Rohil,bekerja cemerlang.

Kini RR alias RM dan IS alias IN telah ditahan keduanya ini terancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 3 UURI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor dan Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Jumat (1/12/2023),warga Rohil memberikan beragam komentar,namun berharap  agar ASN Pemkab Rohil kedepannya  bersih-bersih dan berhati-hati  menghindari perbuatan melawan hukum.

" Jadikan ini pelajaran berharga,kita sudah dengar,melihat contoh terdahulu,bekerjalah  baik,jangan sok bersih,ini warning bagi ASN lainya, untuk direnungkan, " Harap sumber media ini. (Hy)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index