Dua Oknum Kepsek Di Asahan Diduga Melakukan perselingkuhan.

Dua Oknum Kepsek Di Asahan Diduga Melakukan perselingkuhan.
Dua Oknum Yang diduga Melakukan Perselingkuhan

SERIBUPARITNEWS.COM,Asahan - "Dua Oknum Kepala Sekolah yaitu Pendidikan UPTD SMPN 2 Simpang Empat, dan UPTD SDN 105926 Aek Korsik, yang telah diduga melakukan perselingkuhan, menurut informasi yang diterima oleh beberapa wartawan di Asahan.

"Bedasarkan info yang telah diterima awak media online dan cetak dari  sang suaminya yang bernama Ilyas (54) beliau mengatakan sang istrinya berinisial SR (41) yang bekerja sebagai menjabat kepala Sekolah SD Negeri 105926 di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Ledong, dan suaminya tersebut menjelaskan atas adanya dugaan perselingkuhan tersebut yang di lakukan oleh sang istrinya. "Ucap Ilyas kepada wartawan.

Sementara  rekan rekan wartawan tersebut terus untuk menggali keterangan sang Suami oknum kepala sekolah tersebut tentang perselingkuhan istrinya dengan antara seorang oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Kecamatan Simpang Empat yang atas nama berinisial AHG.

"Dirinya meyakini adanya perselingkuhan istrinya dan jarang aktif di sekolah itu dengan sesama kepala sekolah terbukti dari chat WhatsApp yang di temukan di HP sang istri, yang isinya bila di cermati sudah seperti suami istri. "Katanya Ilyas

Ilyas (red -suami terduga), sebelumnya telah mengadakan mediasi kepada terduga AHG sang oknum kepala sekolah SMPN 2 Simpang Empat, namun dengan sangat terlihat seperti arogan oknum tersebut malah mengatakan dengan Lantamnya, ” tanya istrimu kenapa mau sama aku, biar tau kau ya, istrimu sudah ngak mau lagi sama kau,  ”itulah yang di ucapkan oleh terduga AHG kepada suami terduga SR.

Masalah dugaan perbuatan perselingkuhan ini telah dilaporkan oleh suaminya (Ilyas) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan pada senin (06/11/2023) pukul 12.30 Wib, Namun Kepala Dinas( kadis) sedang tidak berada di tempat, dan diterima oleh ajudannya bapak Bowo, dari arahan dan petunjuk beliau disarankan agar membuat laporan tertulis, sehingga pihaknya membentuk tim untuk menangani masalah ini.

Hal itu  Ilyas ( suami terduga) setelah membuat laporan sesuai dengan apa yang di sarankan nantinya, supaya mohon agar secepatnya ditindak lanjuti dan ditindak tegas kedua oknum kepala sekolah tersebut.

"Kemudian dia menjelaskan jika ada PNS yang melanggar aturan itu maka mereka dapat sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah PP nomor 94 tahun 2021 Tentang disiplin PNS. "Ungkapnya mengakhiri (Tim)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index