Lewati Adendum Kedua, Pembangunan Instalasi Jantung RSUD Arifin Ahmad Belum Kelar

Lewati Adendum Kedua, Pembangunan Instalasi Jantung RSUD Arifin Ahmad Belum Kelar
Tampak Material Bangunan RSUD AA yang masih berserakan

*Dirut Bungkam
*Kontraktor: Saya tidak Melarikan Diri

SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU -- Pembangunan Instalasi Jantung RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, sudah melewati adendum kedua. Tapi, sampai hari ini belum juga selesai.

Direktur Utama RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp.KG, yang dimintakan konfirmasi terkait masalah ini bungkam dan tidak menanggapi apapun.

Padahal sebelumnya, sempena HUT RSUD AA, Dirut RSUD AA sempat merilis bahwa RSUD AA sudah bisa menampung pasien jantung dari seluruh Riau, bahkan daerah sekitarnya.

Sedangkan, pengembang dari PT. Griya Fortuna Buun asal Kalimantan, Edwar hanya menjawab sambil bercanda.

"Mengapa pula harus diberitakan," ujar Edwar dari pihak kontraktor PT GFB, lewat telepon, Minggu 2 Juni 2023.

Edwar menyebutkan kalau dirinya bertanggung jawab dan akan menyelesaikan secepatnya pembangunan gedung jantung itu.

"Mana ada saya lari. Doakan cepat selesai ya," ungkapnya tanpa merinci lebih jauh.

Seperti diketahui, pembangunan gedung jantung di RSUD AA dari dana DAK, dengan nilai Rp.16, 783 miliar dari pagu Rp.20, 982 miliar dan harga perkiraan sendiri (HPS)  Rp.20, 979 tersebut dimenangkan  PT Griya Fortuna Buun asal Kalimantan Tengah, dengan membuang sekitar 20 persen, dan sudah mendapatkan adendum dua kali masing-masing 50 hari kerja dan 40 hari kerja.

Adendum kedua harusnya berakhir 10 April 2023. Tapi, sampai hari ini, 4 Juli 2023, pembangunan gedung pelayanan jantung yang akan menjadi trend dan ikon RSUD AA belum kelar.

Dari pantauan media di lokasi pembangunan, terlihat bahan bangunan masih berserakan di sekitar pembangunan. Tak ada pekerja yang menggesa penyelesaian pembangunan ini. Walaupun Edwar, sempat mengatakan kalau prosesnya tinggal lift aja.

Sementara itu, dari aturan yang berlaku harusnya perusahaan ini sudah diputus kontrak dan dikenakan denda disamping di blacklist. Tapi, sampai hari ini, hal itu tidak juga dilakukan. Apakah ada kekuatan hebat di belakang semua ini?***

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index