Besok, Putusan Sidang Riyanto Rumahorbo di PN Pekanbaru, Keluarga Besar Sinambela se Kota Pekanbaru Angkat Bicara

Besok, Putusan Sidang Riyanto Rumahorbo di PN Pekanbaru, Keluarga Besar Sinambela se Kota Pekanbaru Angkat Bicara
Oscar Sinambela mewakili marga Sinambela se Pekanbaru

SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU - Besok, Kamis 25-5-2023, majelis hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akan memutuskan kasus yang menimpa Rianto Rumahorbo terduga pemalsuan surat atau dokumen di Ahass PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan, Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Meskipun dituntut jaksa (JPU) dua tahun, tai fakta dipersidangan tidak ada yang menyebutkan kerugian pihak penuntut.

Keluarga besar marga Sinambela Se kota Pekanbaru menanggapi masalah ini dengan keras dan akan tetap memantau jalannya sidang. Agar keadilan pada orang yang tidak bersalah dapat ditegakkan.

Hal ini disampaikan Oscar Sinambela, mewakili marga Sinambela se Pekanbaru pada awak media di salah satu kafe, Jalan Mangga, Selasa malam.

Mantan ketua marga Sinambela se Pekanbaru empat kali berturut-turut tersebut dengan jelas menyebutkan, dari semula kasus ini sampai ke telinga mereka, mereka terus memantau. Dan saat tuntutan JPU dua tahun sedangkan di dalam persidangan semua saksi dan saksi ahli menyebutkan kasus ini tidak bisa menjerat terdakwa, mereka marga Sinambela semakin yakin, kasus ini adalah permainan antara MMS dengan APH.

"Barangkali mereka menganggap Riyanto ini rakyat kecil, tidak berdaging, sehingga bisa dipermainkan dengan mudah. Mereka lupa ada kami, saudara-saudara Riyanto dna istrinya. Kami akan bela dia yang tidak bersalah hingga kasus ini terang benderang," ungkapnya tegas.

Dari fakta di persidangan selama ini, pengakuan Ulfa Septiyanda dan Khofifah Echa Putri,  resepsionis bengkel motor Ahass PT MMS meminta tolong pada Riyanto untuk membuat nota penjualan manual pada sparepart yang sudah dipasangnya di kendaraan pelanggan. Bukan inisiatif Riyanto sendiri.

Fakta kedua, keterangan dari Mohsin saksi pelapor yang juga head admin dan Rudi Hartono sebagai head manager dari BAP dan keterangan mereka di PN Pekanbaru mengatakan, bahwa tidak ada kerugian materil perusahaan. Dikuatkan dengan keterangan saksi ahli hukum pidana, Dr Zulkarnain S, SH MH, yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dipidana atau dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP.

"Riyanto ini sudah bekerja hampir 15 Tahun di bengkel motor Ahass PT MMS dengan jabatan kepala bengkel. Tentu sebagai pekerja, yang telah mengabdi dan memberikan kontribusi hampir 15 tahun meminta hak nya berupa pesangon, bukan malah diminta mengundurkan diri tanpa menerima haknya," ucapnya Oscar.

Mengetahui  pesangonnya tidak didapat, Riyanto melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau berharap agar dimediasi dan mencari solusi atas haknya. Namun, Riyanti dilaporkan pihak bengkel motor Ahass PT MMS ke Polsek Rumbai Pesisir dah ditangkap serta dijebloskan ke sel sejak 23-12-2022, hingga berkas perkara dilimpahkan ke PN Pekanbaru dan disidangkan sejak April lalu.

"Melihat adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan di Polsek Rumbai, hingga berkas perkara P21, terus terang kami seluruh marga Sinambela, akan tetap berupaya mendampingi dan menguatkan saudara kami Rianto," ungkap Oscar Sinambela.

Pada akhirnya, Oscar Sinambela akan membawa kasus ini pada tingkat manapun di negeri ini, dan akan menunjukkan pada dunia kebenarannya, jika orang kecil seperti Riyanto tidak mendapatkan keadilan di PN Pekanbaru besok! ***

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index