Aturan Baru: PNS Bisa Naik Pangkat per 2 Tahun, Ini Syaratnya

 



SERIBUPARITNEWS.COM,PROSES penyederhanaan birokrasi yang berimbas pada pemangkasan jabatan eselon III, IV, dan V tidak lantas mematikan karir PNS sebagai aparatur sipil negara (ASN).


Justru dengan dialihkannya jabatan struktural (eselon III, IV, V) ke jabatan fungsional, banyak keuntungan yang diperoleh PNS. Salah satunya adalah kenaikan pangkat PNS yang bisa lebih cepat dibandingkan saat memegang jabatan struktural.


Bahkan, untuk jabatan fungsional diberikan tunjangan yang jumlahnya tidak jauh berbeda dengan struktural. Malah lebih tinggi sedikit disesuaikan nilai grade jabatannya.


“PNS yang dialihkan dari jabatan struktural ke fungsional malah punya keuntungan. Mereka bisa naik pangkat per dua tahun,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (22/2/2021).


Kalau saat di posisi jabatan struktural, lanjutnya, PNS bersangkutan bisa naik pangkat secara reguler 4 tahun sekali. Mereka bisa naik pangkat lebih cepat bila ada prestasi besar sehingga diberikan kenaikan pangkat istimewa.


Sekarang, dengan menduduki jabatan fungsional (koordinator dan subkoordinator), PNS bisa naik pangkat dalam jangka waktu 2 tahun.


Syaratnya, PNS bisa mencapai angka kredit kumulatif lebih cepat (2 tahun).


“Untuk mencapai angka kredit kumulatif ini sebenarnya mudah kalau PNS menjalankan tugasnya maksimal,” ucapnya.


Untuk diketahui BKN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tentang penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator.


SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan fungsional.


“Pascarealisasi penyederhanaan birokrasi perlu ada SE tentang sasaran kerja pejabat fungsional,” kata Plt Karo Humas BKN Paryono.


Dia menjelaskan, pengertian fungsi dan tugas bagi pejabat administrator dan pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi:


Pertama, untuk pejabat administrator yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli madya ditugaskan sebagai koordinator dan pejabat pengawas yang telah disetarakan menjadi pejabat fungsional ahli muda ditugaskan sebagai subkoordinator.


Kedua, pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator memiliki fungsi koordinasi dan pengolalaan kegiatan kerja sesuai bidang tugasnya dalam satuan kerjanya.


Ketiga, kedudukan pejabat fungsional yang ditugaskan menjadi koordinator dan subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau administrator.


Kemudian untuk pedoman penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP) bagi pejabat administrator dan pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional yang diatur dalam Surat Edaran BKN ini meliputi


Pertama, kegiatan tugas jabatan bagi pejabat fungsional ahli madya dan pejabat fungsional ahli muda yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan.


Kedua, kegiatan tugas sebagai koordinator dan subkoordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja.


“Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP pejabat pimpinan tinggi pratama selaku atasan langsung dan perjanjian kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional,” terang Paryono.


Pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi yang dilakukan pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator memperoleh tambahan angka kredit sebesar 25 persen dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit.


“Penambahan angka kredit tersebut hanya berlaku dan dapat dicantumkan dalam penyusunan SKP tahun 2021,” pungkas Paryono.


Sumber: JPNN


Redaksi 


Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index