Bawaslu Inhil Gelar Evaluasi Terhadap Panwascam Existing

Bawaslu Inhil Gelar Evaluasi Terhadap Panwascam Existing
Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Menggelar Pelaksanaan Evaluasi terhadap Pengawas Pemilu Kecamatan existing ataupun Panwaslu Kecamatan yang telah melakukan Pengawasan pada masa tahapan Pemilu 2024

Tembilahan - Badan pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Menggelar Pelaksanaan Evaluasi terhadap Pengawas Pemilu Kecamatan existing ataupun Panwaslu Kecamatan yang telah melakukan Pengawasan pada masa tahapan Pemilu 2024. Bertempat di Aula Hotel Harmona Indragiri pada Minggu 28 April 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Musdalifa, SE.,M.Ak menyampaikan bahwa dari Tahapan Evaluasi ini dilaksanakan dengan menggunakan 2 Metode Penilaian Yakni dengan Penilaian Portofolio dan Penilaian Secara Langsung dari Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.

“Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/042024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024. Lebih lanjut disampaikan Bahwa Jumlah "Panwaslu Kecamatan di Kabupaten

Indragiri Hilir yakni 60 Orang yang tersebar di 20 Kecamatan, namun hanya 47 orang yang melakukan Perpanjangan untuk mengikuti tahapan Evaluasi Existing ini, terdapat 13 Panwaslu Kecamatan yang tidak mengikuti Proses Evaluasi kinerja ini". Jadi secara otomatis Masa Kerjanya tidak diperpanjang untuk Pengawasan Pilkada 2024 mendatang.

Untuk memenuhi kekurangan jumlah Panwaslu Kecamatan sejumlah 13 orang dimaksud maka dalam waktu dekat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir akan membuka kembali perekrutan secara umum yang akan dibuka pada tanggal 3 Mei 2024 mendatang. Berkaitan dengan hal tersebut Bawaslu Inhil berharap kepada masyarakat yang telah

memenuhi syarat untuk menjadi bagian dari Pengawas Pemilihan Kepala Daerah serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dapat mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon Panwaslu Kecamatan yang nantinya akan segera dirilis oleh Pokja penerimaan Panitia Adhoc,"tutupnya

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Lingkungan

Index

Berita Lainnya

Index