Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka Hasil Penyidikan Tindak Pidana Rokok Ilegal Kepada Kejari Inhil

Bea Cukai Tembilahan Serahkan Tersangka Hasil Penyidikan Tindak Pidana Rokok Ilegal Kepada Kejari Inhil
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra memberikan Keterangan kepada Awak Media

SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - Dilansir Halaman Terkini.com,Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan Kabupaten Inhil menyerahkan tersangka dari hasil penyidikan perkara tindak pidana rokok ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Inhil, Kamis (04/01/2024) pagi.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan bersama rekan-rekan dari posal memberikan informasi terkait kegiatan yang sehubungan dengan kegiatan koordinasi antara Bea Cukai dengan Posal untuk penindakan sejumlah 60 karton rokok tanpa dilengkapi Cukai.

"Pada tanggal 6 November TNI Angkatan Laut melakukan penangkapan kemudian dilakukan koordinasi dan diterima pada tanggal 9 November di Bea Cukai, kemudian pada tanggal 10 November kami lakukan penyidikan, di tanggal 21 Desember hasil penyidikan lengkap dari Kejaksaan," ujarnya

Adapun barang buktinya yaitu kapal motor dengan isi 60 karton rokok bersama kaptennya Inisial (H), dengan 4 jenis rokok.

"Kerugian negara untuk cukai nya kurang lebih sekitar 502 juta rupiah, untuk pajak rokoknya 50 juta dan PPN hasil tembakau 93 juta rupiah, total keseluruhan 645 juta rupiah," jelasnya

Kepala Bea Cukai Tembilahan juga menambahkan untuk pelanggarannya yakni pasal 54 dan atau pasal 56 undang-undang No 11 tahun 1995 tentang cukai, dan ancaman hukumannya adalah 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali dari cukai yang seharusnya dibayar.

"Sekian dari penjelasannya bukti dan tersangka yang kami kirim ke teman-teman kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ujarnya

Ditempat yang sama Danposal TNI Angkatan Laut Tanjung Datuk Tembilahan mengatakan terimakasih atas kerjasama Danposal bersama Bea cukai Tembilahan.

"Adapun hasil ini berkat kerjasama kami bersama Bea cukai Tembilahan untuk menegakkan aturan diperairan Inhil ini, harapan kami kedepan kerjasama ini semakin meningkat lagi dalam meningkatkan aturan perihal terkait penyelundupan rokok tanpa pita cukai, terimakasih kepada pihak Bea cukai Tembilahan atas kerjasama yang telah kami lakukan selama ini," ujarnya 

Sumber : Riauterkini.com

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index