H. Muhammad Wardan Bupati Inhil Mengajukan Permohonan Pengunduran Diri Sebagai Salah Satu Persyaratan Untuk Maju Caleg DPR RI.

H. Muhammad Wardan Bupati Inhil Mengajukan Permohonan Pengunduran Diri Sebagai Salah Satu Persyaratan Untuk Maju Caleg DPR RI.

SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan, –   Berkaitan dengan pencalonan Bupati Inhil H.M.Wardan sebagai Calon Anggota DPR-RI dan hal itu  sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Jumat (15/09)

Kedua, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang  Pencalonan, Dan ketiga, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.14-8247 Tahun 2018.

Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai calon anggota DPR-RI pada pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 2 dan Pasal 5 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14 sebagaimana tersebut diatas. maka dengan ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Indragiri Hilir Periode 2018-2023, berkaitan dengan hal tersebut maka mohon untuk dapat diproses pengunduran diri saya sebagai Bupati Indragiri Hilir sesuai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku," demikian dikutip dari surat pengunduran diri H.M.Wardan.

Bupati H.M.Wardan Mengatakan “Saya ikut segala ketentuan dan regulasi yang ada. Untuk itu saya mengajukan pengunduran diri melalui mekanisme ke Kemendagri, yakni melalui DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Pengunduran diri ini untuk memenuhi salah satu persyaratan calon DPR RI, dan ini merupakan Konsekuensi jika ingin mencalonkan sebagai Caleg DPR RI lebih lanjut pengunduran dirinya saya ini masih akan diproses oleh DPRD Kab.Inhil,” ujar Bupati

Tapi pengunduran diri saya tidak sekarang, resmi berhenti  sebagai bupati setelah keluarnya Surat Keputusan ( SK ) dari Kemendagri,"  dan juga Jabatan Bupati Inhil di Periode H.M. Wardan dan H. Syamsuddin Uti akan berakhir pada 22 November 2023,"terangnya.

 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index