PPPK Paruh Waktu (Part Time) Solusi Bagi Tenaga Honorer,segini Gajinya !

PPPK Paruh Waktu (Part Time) Solusi Bagi Tenaga Honorer,segini Gajinya !
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

SERIBUPARITNEWS.COM,Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan perihal rencana pemerintah membuat status kepegawaian baru pengganti tenaga honorer. Adapun, status kepegawaian baru tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu (part time)

PPPK paruh waktu menjadi solusi yang dikatakan Anas tidak akan menimbulkan PHK massal bagi tenaga honorer, serta tidak meningkatkan beban fiskal pemerintah.

Adapun, kebijakan ini nantinya akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan secara garis besar, unsur baru ASN selain PNS dan PPPK Penuh Waktu itu masuk ke dalam RUU ASN untuk mengakomodir para tenaga honorer atau non-ASN yang statusnya akan terhapus pada 28 November 2023.

"Jadi tadinya UU yang lama ASN terdiri dari PNS dan PPPK, sekarang PPPK dipecah menjadi dua, ada yang full time dan part time. Jadi pembagian ASN terdiri itu ada di revisi UU, itu penting dimasukan," kata Guspardi, dikutip Kamis (13/7/2023).

Lantas bagaimana dengan gaji 'PNS Part Time' tersebut?

Guspardi mengaku DPR dan pemerintah telah membahas masalah gaji dan jam kerja yang disepekati. Dengan begitu, konsep gajinya tidak akan sama dengan PPPK Penuh Waktu yang sudah ada selama ini.

Jadi gajinya enggak mungkin sama lah, kalau sama untuk apa namanya full time dan part time, karena konsep dari tidak PHK honorer itu anggaran tidak membengkak, honorer tidak kena PHK, maka solusinya dibuat part time itu," tegas Guspardi.

Besaran gaji honorer di seluruh Indonesia sebetulnya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta.

Sementara itu, untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp 4,18 juta. Tentunya dengan adanya revisi UU ASN, besaran ini dapat saja berubah dan menyesuaikan aturan baru.

Kemudian, terkait dengan formasi PPPK paruh waktu, Guspardi memastikan bahwa unsur baru ini akan ditempatkan di pusat dan daerah yang memang membutuhkan tenaga honorer. Misalnya, supir, tenaga kebersihan, hingga guru.

"Macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Enggak semuanya kan orang kantoran," kata politikus dari Fraksi PAN itu.

"Kalau guru tentu yang SMP, SMA, SD, tergantung aja kan, ada guru yang full time ada yang guru sekedar mengajar aja, Artinya sangat kondisional," tambahnya.
 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index