Pencanangan Desa Pulau Palas Jadi Kampung Restorative Justice

 


SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAHULU -  Dalam Launching Kampung Restorative Justice Oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu. Kabupaten Inhil Senin (30/05)

Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu  di dicanangkan jadi  Kampung Restorative Justice   

Turut Hadir Dalam Kegiatan tersebut Bupati Inhil H.M Wardan,Dandim 0314/Inhil Letkol Arh M.Nahruddin,Roshid.SE.M.Tr(Han),Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan Sik.MH,Kajari Inhil Ibu Triningsih SH.MH,Kepala Pengadilan Agama Inhil Wachid Baihaqi SHI.MH, Wakil Ketua DPRD Bapak Andi Rusli, Camat Tembilahan Hulu H.Ridwan S.Sos MSi,Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Riki,Danramil 01/Tembilahan diwakili Sertu Jondri Pasaribu,Lurah Tembilahan Barat ibu Kadarinawati,Kades Pulau Palas Arifin SAg,Ketua BPD pulau Palas Hidayat, Babinsa Pulau Palas Serda Ali Sabri,Bhabinkamtibmas pulau Palas Bripka Nurfajri,Para Tokoh Agama dan Masyarakat dan kepala Dusun ,RT dan RW desa pulau Palas

Kepala Desa Menyampaikan  dengan dijadikannya desa pulau Palas sebagai kampung Restorative Justice, merupakan gerbang pembuka keadilan hukum bagi masyarakat secara merata," sebutnya

"Kampung Restorative Justice ini menjadi kampung percontohan bagi desa yang lain dalam penegakkan hukum secarag human rights,"sambung Arifin 


Redaksi 


Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index