BPOM Inhil Lakukan Penyerahan Tersangka Barang Bukti Perkara Obat Fiktif dan Bahan Kimia Obat Berbahaya

 



SERIBUPARITNEWS.COM,INHU - Dalam rangka penegakan hukum dibidang tindak pidana kesehatan khususnya obat, Hari Selasa 5 Januari 2021, Penyidik BPOM Kab Inhil telah melakukan Tahap 2 penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kab Indragiri Hulu. Jaksa Kejari Inhu selanjutnya akan melakukan sidang untuk perkara tindak pidana obat ini di Pengadilan Negeri Kab Inhu, kata Kepala BPOM Kab Inhil Ayi Mahpud Sidik, S.Si, Apt, M.H.


Tindak pidana ini berupa mengedarkan obat tanpa izin edar atau fiktif dan mengandung bahan kimia obat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya dan perkara ini melanggar Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar. Tersangka sebelumnya telah diperiksa dan diperingatkan tetapi masih mengulangi perbuatan penjualan dan penyimpanan obatnya secara berpindah-pindah ujar Ayi.


BPOM Kab Inhil selain melakukan pemeriksaan atau inspeksi dengan sanksi berupa sanksi administratif juga melakukan penyidikan terhadap perkara dibidang kesehatan khususnya obat dengan sanksi berupa sanksi Pidana.


Ayi menghimbau bahwa masyarakat patut mencurigai apabila kemasan obat tertera izin edar BPOM tetapi mengklaim bisa mengobati berbagai jenis penyakit, obat stamina pria, obat kuat dan obat lainnya adalah merupakan salah satu ciri izin edar fiktif. Didasarkan hasil pengujian beberapa izin edar fiktif mengandung bahan kimia obat yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.


"Apabila masyarakat mencurigai adanya aktifitas penyimpanan dan penjualan obat yang tidak memiliki izin BPOM atau izin edar fiktif yang dilakukan di rumah dan tempat lainnya dapat melapor ke kantor BPOM di Kab Inhil. Kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen BPOM Inhil dalam melindungi masyarakat Kab Inhil dan Kab Inhu terhadap obat yang dapat membahayakan kesehatan," tutur Ayi.


Ayi berharap masyarakat bisa melakukan pengawasan mandiri dengan install aplikasi Cek Bpom dan mengecek izin edar dengan memasukan nomor izin edar yang tertera pada produk tersebut apabila tidak muncul nama produk setelah itu kemungkinan tidak memiliki izin edar dan bisa melapor ke BPOM Kab Inhil.


Selain itu masyarakat selalu ingat CEK KLIK, untuk menghindari membeli produk yang tidak memiliki izin edar atau izin edar fiktif : "Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa".


Untuk informasi lebih lanjut tentang obat dan makanan hubungi Kantor BPOM di Kab. Inhil yaitu Jalan Sungai Beringin, Parit 15 Tembilahan atau melalui email [email protected], atau melalui media sosial facebook, Iinstagram dan twitter (BPOM Inhil), telepon di (0768)2500629 atau whatsapp di 085264452228.

Sumber : BPOM Inhil 

Editor.   : Prabu Suryadhana

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index