Lakukan Deteksi Dini,Satga P4GN Gelar Tes Urine dan Sosialisasi Narkoba di Lanud Rsn

 



SERIBUPARITNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Satgas Pencegahan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) TNI AU gelar tes urine dan sosialisasi P4GN terhadap prajurit, PNS Lanud Roesmin Nurjadin dan Yonko 462 Paskhas dalam rangka melakukan deteksi dini terhadap penyalahan narkoba, tempat di Balai Prajurit Edi Haryoko Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kamis (23/9/21). 


Sebelumnya tim Satgas P4GN TNI AU menggelar  tes urine secara acak kepada personel Lanud Rsn dan Yonko 462 Paskhas dan hasilnya negatif. 


Danpuspomau selaku Dansatgas P4GN TNI AU, Marsma TNI Danang Sulistyanto  dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Ka Tim Satgas, Kolonel Sus Zhia Fahrizal menegaskan, bahwa  Satgas P4GN TNI AU mempunyai tugas dalam melaksanakan tindakan pre-emtive dan preventif serta represif terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan TNI AU. 


"Kegiatan yang dilaksanakan diantaranya pencegahan, pemberantasan dan penyajian data dengan sasaran terciptanya kondisi TNI AU yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika",ungkapnya. 


Dansatgas P4GN TNI AU, Marsma TNI Danang Sulistyanto menyebutkan, bahwa  pemeriksaan urine merupakan salah satu bentuk early warning terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika sedangkan sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mendalam tentang narkotika dan akibat yang ditimbulkan dari aspek hukum, kesehatan, dan aspek pembinaan mental. 


”Saya berharap kegiatan ini dapat membekali wawasan dan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan dampak buruk yang ditimbulkannya serta cara mengantisipasinya sebagai kunci utama dalam memerangi narkoba” ujarnya. 


Komandan Lanud Roesmin Nurjadin, Marsma TNI Andi Kustoro, S.E, dalam sambutan tertulisnya yang di bacakan oleh Kadisops Lanud Rsn Kolonel Pnb Adhi Safarul Akbar menyebutkan, bahwa Lanud Roesmin Nurjadin telah berkomitmen untuk memberantas narkoba dan tidak akan  mentolorir  bagi siapa saja (prajurit/pns) yang terbukti terlibat masalah penyalahgunaan narkoba, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Redaksi 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index