Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Kepada Anak di Bawah Umur, Pria 60 Tahun diringkus Polsek Kemuning

Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Kepada Anak di Bawah Umur, Pria 60 Tahun diringkus Polsek Kemuning
As Terduga Pelaku Perbuatan Tidak Senonoh kepada Anak dibawah Umur

SERIBUPARITNEWS.COM,Kemuning - Kurang dari 24 Jam Unit Opsnal yang di Pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Kemuning AKP ABUTANI, SH  melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang merupakan sesama jenis di Kecamatan Kemuning. Pelaku merupakan lelaki berinisial AS, yang berusia 60 tahun.

Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH mengatakan awal mula kejadian tersebut berawal
dari tersangka mendatangi korban dirumahnya dan dibawa ke rumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor jenis Vega dengan modus untuk melihat video tiktok, dirumah tersangkalah korban yang merupakan anak laki-laki berusia 8 tahun mendapat perbuatan tidak senonoh oleh tersangka selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan cara melakukan perbuatan tidak lazim kepada  korban,"Ujar Kapolsek.

Pada hari Jumat tanggal, 02 Februari 2024 setelah korban di antar pulang oleh tersangka korban menangis dan mengeluh kesakitan dibagian sensitifnya 

“ Jadi setelah korban ini diantar pulang oleh tersangka, korban ini menangis dan mengeluh dibagian sensitifnya sakit. Karena merasa curiga orang tua korban bertanya kepada korban apa yang di alaminya, lalu korban pun menceritakan semua kejadian tersebut kepada orang tuanya bahwa korban ini sudah mendapat perlakuan tidak senonoh oleh tersangka,”Ungkap Kapolsek.

Atas dasar laporan dari orang tua korban tersebut, kapolsek kemuning memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“ Setelah saya menerima laporan tersebut, saya langsung memerintahkan kanit reskrim untuk menangkap pelaku. Dan alhamdulilah atas respon cepat kita, kurang dari 24 Jam pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,”Tambah Kapolsek

Kepolisian mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1)  Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun  "Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Polsek Kemuning untuk proses selanjutnya," tuturnya.

 

Reporter : Ir. Basry Ardan,M.IP

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Viral

Index

Berita Lainnya

Index