Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jadi Narsum Webinar yang di Taja BKPSDM Inhil

Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Jadi Narsum Webinar yang di Taja BKPSDM Inhil
Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra, S.H., M.H sebagai narasumber dalam acara webinar

SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN - Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra, S.H., M.H sebagai narasumber dalam acara webinar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan 2024 yang di Taja oleh BKPSDM Kabupaten Indragiri Hilir Dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024. pada 24 Januari 2024

Kegiatan webinar ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir disetiap kecamatan.

Dalam kegiatan webinar tersebut, Indra menyampaika indeks kerawanan netralitas ASN, berdasar data yang dirilis oleh Bawaslu RI, masih tingginya angka pelanggaran netralitas ASN disetiap momen pemilu baik sebelum, saat dan sesudah pemilu dan pemilihan di Indonesia.

lebih lanjut, Indra juga mengatakan bahwa  melalui instansi-instansi terkait yang ikut dalam webinar ini kami berharap agar bapak ibu menyampaikan kepada ASN di institusi tempat bapak ibu untuk mensosialisasikan dan berupaya penting dalam mencegah terjadinya hal yang mengganggu netralitas ASN, dalam peraturan pemilu ada batasan ASN dalam mengikuti kegiatan kampanye, bahwa ASN dilarang dilibatkan dan melibatkan diri dalam kegiatan kampanye.

"Netralitas ASN perlu dijaga dan diawasi sehingga Pemilu/Pemilihan yang akan kita selenggarakan bisa berjalan secara jujur, adil, akuntabel dan transparan diantara calon yang punya kekuasan dengan calon yang tidak ada relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan sekarang. Sehingga kita dituntut harus netral dan profesionalisme sebagai ASN" Ujar Indra

Kami juga memiliki jajaran di setiap kecamatan yang mana dalam tugas dan kewajiban kami terus mengawasi pihak pihak yang dilarang dan harus menjaga netralitas nya yang diatur dalam UU 7 tahun 2017, kegiatan webinar dilanjutkan dengan pemateri kedua terkait kode etik ASN yang disampaikan kepala BKPSDM dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta yang hadir di webinar sekitar 150 peserta.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index