Tiga Kelompok Tani di Gaung Perjuangkan Bagi Hasil Kemitraan Dengan PT SAL

Tiga Kelompok Tani di Gaung Perjuangkan Bagi Hasil Kemitraan Dengan PT SAL
Maryanto SH selaku kuasa hukum kelompok Tani Marjono, kelompok Tani Katimun dan kelompok Tani Irawan,

SERIBUPARITNEWS.COM,INDRAGIRI HILIR, - Tiga Kelompok Tani di Desa Lahang Hulu dan Lahang Tengah Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir terus memperjuangkan lahan mereka yang pernah bekerjasama melalui pola kemitraan dengan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) sejak 2014 lalu.

Maryanto SH selaku kuasa hukum kelompok Tani Marjono, kelompok Tani Katimun dan kelompok Tani Irawan, menyebutkan bahwa kliennya sampai saat ini klien masih terus memperjuangkan haknya.

"Sejak laporan pengaduan dan sampai diminta klarifikasi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI), kami menyatakan tetap perjuangkan kepentingan klien kami," tegasnya kepada wartawan, Selasa (28/11/2023) di Tembilahan.

Maryanto juga menyebutkan bahwa KPPU RI telah melakukan klarifikasi atas laporan pengaduan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan perkebunan kelapa sawit oleh PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Kecamatan Gaung tersebut kepada para petani.

"Diharapkan, pengaduan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan ini akan memberikan rasa keadilan bagi kelompok tani marjono, kelompok tani katimun dan kelompok tani irawan yang selama ini berjuang mendapatkan haknya," imbuhnya.

Untuk diketahui, sejak lahan diserahkan kelompok tani kepada PT. SAL pada tahun 2014 dengan perjanjian bagi hasil 50 - 50, sampai saat ini mereka tidak kunjung mendapatkan hasil dari lahan yang sudah ditanami sawit.

Untuk diketahui, tugas dan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU juga mendapatkan tambahan kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan sebagaimana diamanatkan Pasal 36 ayat 2 Undang- Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 119 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan.

Maka, dengan dilakukan klarifikasi laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan oleh PT Setia Agrindo Lestari di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, maka akan mendapatkan informasi yang lengkap, jelas dan komprehensif.

Humas PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) Darma ketika dikonfirmasi soal permasalahan ini belum menjawab.

Media ini masih terus berupaya mendapatkan jawaban dari manajemen PT SAL atas tidak kunjung direalisasikannya bagi hasil pola kemitraan dengan para Kelompok Tani di Kecamatan Gaung  2014 tersebut.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index