Terkait Masalah Blasting, PT. BPP Telah Lakukan Kesepakatan Bersama Dengan Warga Setempat

Terkait Masalah Blasting, PT. BPP Telah Lakukan Kesepakatan Bersama Dengan Warga Setempat
Kesepakatan Bersama Penyelesaian Blasting Antara PT.BPP,Masyarakat, Pemerintah dan DPR

SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Lakukan Pertemuan dan Menyelesaikan Perkara Mengenai Permasalahan Rumah Warga di Desa Batu Ampar Terdampak Blasting Oleh PT. BPP (Bara Prima Pratama) Batu Ampar Kecamatan Kemuning, berlangsung di Kantor DPRD Tembilahan Kabupaten Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan, Senin (20/11/2023)

Perdamaian kedua belah pihak berakhir dengan kesepakatan yang telah disepakati oleh warga dan PT BPP yang telah disampaikan oleh Ketua DPRD Dr. H. Ferryandi ST, MM, MT didampingi jajarannya dan disaksikan oleh beberapa pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut. Turut serta dalam pertemuan ini, Direktur utama PT BPP beserta jajarannya, Kades Batu Ampar, Pihak terkait, perwakilan masyarakat Desa Batu Ampar, mahasiswa serta insan pers.

Ketua DPRD Dr. H. Feriyandi ST, MM, MT, mengatakan dengan mengedepankan penyelesaian permasalahan tersebut melalui pertemuan ini demi kebaikan dan kerukunan bersama antara PT BPP dan warga bersepakat untuk melakukan kesepakatan dan menandatangani beberapa kesepakatan sebagai hasil akhir.

"Dari permasalah ini dari pihak warga telah disampaikan kepada kami dan tadi telah terjadi kesepakatan dan telah disepakati sebagaimana tertulis hal hal yang disepakati, dan kami DPRD hanya memfasilitasi saja antara masyarakat dengan perusahaan dan mencarikan solusi, Alhamdulillah ini sudah mendapatakan solusi yang baik mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi masyarakat dan bagi perusahaan," jelasnya

Adapun dari PT BPP sendiri, dikatakan langsung oleh Direktur utama PT BPP Batu Ampar Kecamatan Kemuning Alexander F.H Roemokoy mengenai masalah warga yang terdampak dari kegiatan blasting ini yang menurut warga belum tuntas PT BPP akan tuntaskan sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

"Semua yang telah kami sepakati dari PT BPP bersama warga Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning yang difasilitasi oleh DPRD Inhil akan kami tuntaskan dengan benar sesuai yang tertuang dalam kertas yang telah kita tandatangani dan permasalahan ini udah clear dan selesai, dan apabila ada pelanggaran dari kesepakatan ini dari kami akan melakukan transparan tentunya apabila kami melakukan blasting pada H-3 kita akan memberitahu tidak hanya warga, perangkat Desa bahkan DPRD akan kami undang siapa saja yang mewakili hadir, jadi semua serba transparan, dan sebelum itu akan kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu tentunya," jelasnya

Dari salah seorang perwakilan warga, Iroy mahyuni menyampaikan terima kasih kepada DPRD Inhil dan Insan pers serta pihak pihak yang telah membantu bisa sampai ke tahap ini.

“Dalam upaya penyelesaian permasalahan yang kami hadapi, hari ini telah dicapai kesepakatan, telah diperjelas bagaimana kelanjutan dari perjuangan kami selama ini, dan kami memohon dari apa hasil hari ini yakni kesepakatan yang telah dibuat kami berharap kepada rekan media bisa mengawal karena sejauh mana kesepakatan ini di implementasikan dilapangan, apakah betul kesepakatan ini dilakukan sebagaimana semestinya atau ini hanya apa yang terjadi diatas kertas saja, itu yang paling penting kami minta rekan rekan sampai tercipta kesejahteraan kepada masyarakat Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning," harapnya

Selanjutnya diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan antara PT BPP (bara prima PRATAMA) Batu Ampar Kecamatan Kemuning dengan perwakilan masyarakat terdampak blasting PT BPP Batu Ampar Kecamatan Kemuning, pada hari senin tanggal 20 November tahun 2023, yang mana dalam kesepakatan tersebut berisi:

1. PT BPP dan warga telah menyepakati hasil rapat dengar pendapat bersama gabungan komisi I dan komisi III DPRD Inhil, yaitu:

A. PT BPP akan melakukan pendataan bagi masyarakat yang terdampak efek blasting dan PT. BPP sampai 30 November 2023 dengan didampingi oleh pihak Kecamatan dan Desa serta perwakilan masyarakat.

B. 10 (sepuluh) hari setelah pengambilan data yaitu pada tanggal 10 Desember 2023, PT BPP akan melakukan publish angka terkait penggantian kerusakan yang akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak efek blasting di desa batu ampar kecamatan kemuning.

C. PT BPP dan warga akan mencapai kesepakatan terkait penggantian kerusakan dalam waktu kurang dari 30 (tiga puluh) hari semenjak ditandatangani berita acara ini, baik berupa nominal angka atau perbaikan.

D. PT BPP tidak akan melakukan blasting area dekat rumah warga dan akan dilakukan penggalian secara manual.

E. PT BPP akan melaksanakan sosialisasi sebelum melakukan blasting dan juga akan melakukan pembuatan lubang pemutus rambatan getaran horizontal serta mengurangi daya ledakan blasting serta akan melakukan penimbunan kembali bekas galian tambang di Desa Batu Ampar Kecamatan Kemuning.

F. PT BPP akan memastikan bahwa CSR perusahaan akan disalurkan secara khusus bagi masyarakat Desa Ampar Kecamatan Kemuning.(Ade)
 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index