Pembunuh Waria Di Bagan Batu Dituntut JPU Tujuh Tahun Penjara,Ini Kisahnya

Pembunuh Waria Di Bagan Batu Dituntut JPU Tujuh Tahun Penjara,Ini Kisahnya
Tempat Kejadian Perkara Pembunuhan

SERIBUPARITNEWS.COM,Rohil -  Setelah mengikuti beberapa kali persidangan di PN Rohil, DR Alias DK terdakwa  pembunuhan terhadap SA Alias ML (43)  seorang waria dengan TKP di KM 1 Jalan Lintas Riau-Sumut  Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah akhirnya lega mendengar tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir.

Bagaimana tidak karena tuntutan dianggap ringan setelah dibacakan JPU  terhadap terdakwa DR alias DK dan tentunya terdakwa merasa mendapat  berkah atas tuntutan tersebut,namun bukan keadilan terhadap keluarga korban.

Tuntutan dianggap ringan atas  sidang kasus pembunuhan dihimpun dari data SIPP PN Rokan Hilir telah dibacakan oleh Jaksa penuntut umum ( JPU) Rokan Hilir,Kamis,( 26/10/ 2023) lalu.

Dalam persidangan di PN Rohil itu, JPU Kejari  Yopentinu Adi Nugraha SH selaku jaksa 1 dan Fikry Ariga SH,menuntut DR alias DK karena terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sesuai disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum.

" Menuntut  pidana penjara terhadap Terdakwa DR alias DK selama 7 (tujuh) Tahun penjara dikurangi sepenuhnya selama dalam tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan dalam isi sidang tuntutan tersebut.

Kini tengah menunggu untuk  agenda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa DR  Alias DK akan dibacakan pada sidang Putusan 7 November 2023 atau pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kasus pembunuhan ini terjadi pada  hari Selasa (20/6/ 2023) sekitar jam 02.00 WIB dini hari .

Saksi Kurnia tiba di pengkolan  tempat mangkal waria di Jalan Jenderal Sudirman KM. 1 Bagan Batu Bagan Sinembah Rokan Hilir.

Di pengkolan tersebut Saksi Kurnia bertemu dengan Korban SA alias ML  sedang menunggu tamu,lalu saksi Kurnia bertanya kepada Korban  dengan mengatakan “Siapa saja yang keluar mangkal ? ” lalu dijawab Korban  “Selain kita berdua tidak ada waria yang sedang mangkal”.

Lalu Saksi Kurnia  bertanya kepada Korban SA alias ML  apakah sudah dapat tamu atau pelanggan namun korban menjawab belum dapat tamu atau pelanggan.

Selanjutnya, Korban SA alias ML menjauh dari tempat mangkal untuk mencari tamu sekira 500 (lima ratus) meter dari bengkolan.

Pada saat yang bersamaan sekira jam 04.00 WIB Terdakwa DR alias DK yang sedang mengendarai truck PT. Harum Manis Agung bersama Saksi Rizki melintas di Jalan Jenderal Sudirman KM. 1 Bagan Batu Kec. Bagan Sinembah  Rokan Hilir dan Terdakwa ingin buang air besar lalu berhenti di pinggir jalan.

Terdakwa DR alias DK memasuki tempat yang sepi untuk buang air besar.

Belum sempat untuk buang air besar,SA alias ML sabg waria mendatangi terdakwa dan berkata duit-duit 100 ” dijawab terdakwa “Apa pula 100”.

Dijawab Korban SA alias ML,Kalo enggak, gak aman, mendengar hal inilah membuat  terdakwa emosi dan mengajak korban SA alias ML berkelahi dengan mengatakan.

“ Kalian pikir aku takut” ucap tersangka saat itu  sehingga terjadilah perkelahian antara Terdakwa dan Korban SA alias ML.

Terdakwa memiting leher Korban SA alias ML dengan tangan kirinya selama sekitar 10 menit,korbam  sambil berteriak minta tolong.

Mendengar ada teriakan tersebut Saksi Ngatijan pergi ke Pos Security bertemu dengan Saksi Agung minta tolong .

Saksi Agung juga mengaku ada mendengar suara seorang minta tolong  samar-samar di subuh tersebut.

Setelah itu Saksi Ngatijan mengajak Saksi Agung mencari arah suara dengan 2 senter dan berjalan sekitar 50 (lima puluh) meter di gelapnya subuh tersebut.

Alhirnya  bertemu dengan Terdakwa dengan posisi menindih tubuh Korban SA alias ML di bawahnya sambil memiting leher waria tersebut menggunakan tangan kiri. 

Saksi Ngatijan dan Agung datang,lalu terdakwa melepaskan pitingannya,SA alias MA sudah tidak bergerak dan bersuara lagi.

Dalam dakwaan jaksa menuntut perbuatan terdakwa dengan pidana dalam Pasal 338 KUHPidana junto Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana .

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/UM-PK/2598/2023 yang dikeluarkan UPT Puskesmas Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah oleh dr. Nur Intan,dokter pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan jasad korban  S Alias Mala dengan hasil pemeriksaan :
Dijumpai lebam pada area wajah, leher dan punggung, Dijumpai memar pada kelopak mata atas kiri, dijumpai memar pada pipi sebelah kiri,luka lecet pipi kiri,gigi ke tiga  atas lepas,uka lecet di sudut bibir sebelah kiri luka lecet di lengan atas  kiri, luka lecet tekan di leher sebelah kanan dan kiri.(Hy)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index