Sat Res Narkoba Polresta Cilacap Tangkap 2 Gembong Bandar Obat Terlarang dan Amankan Ratusan Ribu Butir Obat Berbahaya

Sat Res Narkoba Polresta Cilacap Tangkap 2 Gembong Bandar Obat Terlarang dan Amankan Ratusan Ribu Butir Obat Berbahaya
Konferensi Pers Polres Cilacap

SERIBUPARITNEWS.COM,Cilacap - Polresta Cilacap menangkap H S (33) dan A H (37) karena diduga mengedarkan obat obatan terlarang. Polisi turut mengamankan 320 ribu butir pil warna putih dengan kandungan ibu proven, acetaminoven, dan casrisoprodol.

"Kami bekerjasama dengan bea cukai berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 320 ribu pil dan ini masuk kedalam golongan 1 narkotika" Ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si

Kombes Pol Fannky mengatakan pelaku menggunakan modus menjual obat obatan melalui jasa pengiriman. "Oleh karena itu kita bekerjasama dengan beacukai untuk memeriksa barang barang yang dicurigai dan mencurigakan" Dalam Press releasenya Selasa (31/10/2023)

Kapolresta Cilacap  menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya. Tindakan tegas seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang.

Polresta Cilacap tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang, atas perbuatanya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Kamsi Gautama - Humas Polres Cilacap)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Polisi

Index

Berita Lainnya

Index