2 Warga M.Boya Diringkus Polisi Kedapatan Bawa Ganja 8 Kg

2 Warga M.Boya Diringkus Polisi Kedapatan Bawa Ganja 8 Kg
Press Release Polres Inhil

SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan - 2 pemuda asal Tembilahan yang merupakan bandar Narkotika jenis ganja diamankan Sat Res Narkoba Polres Inhil.

Kedua pelaku berinisial RJ (21) dan BS (26), yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dengan waktu yang berbeda, BS diamankan pada Rabu 26 Juli 2023 sekira jam 11:00 wib di rumahnya Jalan M. Boya Lr. Delima Kelurahan Tembilahan, Kecamatan Tembilahan. Sedangkan RJ dibekuk oleh pihak kepolisian pada keesokan harinya Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Jalan H. Amir Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Dari kedua tangan pelaku Sat Narkoba polres Inhil berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 8 Kg narkotika jenis ganja.

“Ada 8 kg yang bisa kita amankan, di kos-kosan milik BS (26) beralamat di Serayu RT 002/ RW 003 kelurahan Labuhbaru Timur kecamatan Payung Sekaki, kota Pekanbaru,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK saat konferensi pers didamping Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Indra Mulyadi Lubis, Kamis (3/8/23).

Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan kronologi berawal laporan masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di jalan Sungai Beringin Tembilahan. 

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Inhil memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Pada hari Rabu (26/7/23) sekira pukul 11.00 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil setelah mendapat petunjuk mengamankan BS yang sedang berada di rumah kediamannya di jalan M Boya, setelah diinterogasi BS mengakui bahwa barangnya di simpan di rumah rekannya (Acok) nama samaran (21) warga jalan H Amir kelurahan Sungai Beringin.

“Setelah itu tim Sat Res Narkoba Polres Inhil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak platsik berwarna hitam yang bertuliskan Qkz yang berisikan 1 Bungkus plastik putih bening kelp les merah yang didalamnya yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Shabu-shabu, dan 1 buah sendok plastik berwarna putih yang terbuat dari Pipit,Sat Res Narkoba Polres Inhil juga menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas berwarna putih,” jelasnya.

Lanjutnya, Saat diinrogasi Pelaku mengakui bahwa barang lainnya ada di kos-kosan milik BS di Pekanbaru, sebanyak 8 paket besar yang dibungkus dengan plastik putih.

“Sebetulnya dari hasil kita interogasi sebanyak 9 kg dari pengakuan pelaku, namun 1 kg sudah di perjualkan, jadi tinggal 8 kg yang bisa kita amankan paket ganjanya,” imbuhnya.

Saat ini pelaku dan bareng bukti sudah di amankan di Mapolres Inhil untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2 undangan-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber : indovizka.com

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Polisi

Index

Berita Lainnya

Index