Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Segera Panggil Pertamina, Disperindag dan PT SGM

Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Segera Panggil Pertamina, Disperindag dan PT SGM
Situasi Hearing Komisi II DPRD Kota Pekanbaru

SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU -- Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga dengan tegas menyatakan akan memanggil pihak PT Pertamina Pekanbaru, Disperindag Kota Pekanbaru dan PT Surya Global Mandiri (SGM) untuk dengar pendapat di gedung rakyat pada Senin pekan depan.

Hal itu ditegaskan Dapot Sinaga dalam hearing, Senin 24 Juli 2023, dengan masyarakat pemilik 60 pangkalan gas LPG subsidi di Pekanbaru yang sampai saat ini kontraknya dengan PT SGM belum tuntas.

Dalam hearing dengan 60 orang pengusaha pangkalan itu, terungkap bahwa persoalan ingkar dari kontrak kerjasama mereka dengan PT SGM setahun lalu. Mereka tidak mendapat pasokan gas dari perusahaan milik salah seorang anggota DPR RI. Mereka sudah berkali-kali mengadu ke Komisi II DPRD Kota Pekanbaru.

Pada akhirnya mereka di"titip"kan pada 10 agen gas lainya yang ada di Pekanbaru selama 6 bulan dan akan berakhir pada akhir bulan September 2023.

"Makanya kami datang lagi ke DPRD ini. Menanyakan nasib kami selanjutnya jika kontrak 6 bulan ini selesai. Kemana kami?" ungkap Sihotang salah seorang koordinator para pengusaha pangkalan kepada media usai hearing.

Pada hearing hari ini juga dihadiri oleh salah seorang anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan. Disebut Dapot Sinaga, persoalan gas ini akan dibantu penyelesaiannya oleh Ruslan yang sebelumnya sudah menjadi pendamping penyaluran elpiji ke masyarakat melalui sebuah perusahaan besar.

Dikatakan Ruslan, dirinya akan mengupayakan penyelesaian yang menguntungkan rakyat kecil. Jika PT SGM memang
sudah tidak mampu mengkoodinir 60 pangkalan ini, pihaknya akan mencarikan perusahaan lainnya yang mampu.

"Dengan catatan, mereka include dengan kouta gas elpiji yang menjadi haknya. Agar di perusahaan baru, mereka ini tidak jadi beban bagi pangkalan lain yang sudah ada kuotanya," ujar Ruslan.

Untuk itu, Ruslan mengapresiasi Komisi II yang akan segera memanggil PT Pertamina, Disperindag dan PT SGM.

Sebelumnya, terungkap bahwa kuota gas elpiji 3 Kg yang biasa diperoleh 60 pangkalan untuk dislaurkan kemasyarakat ini jumlahnya 30.000 tabung, dan saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya. Artinya ada 60.000 tabung elpiji kontrak Pertamina dengan PT SGM yang sekarang keberadaannya "ubsurd". Hal itu juga harus include dibawa saat 60 pangkalan ini pindah agen. ***

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index