Kejaksaan Negeri Cilacap Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Kejaksaan Negeri Cilacap Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Kejaksaan Negeri Cilacap melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum

SERIBUPARITNEWS.COM,Cilacap -Kejaksaan Negeri Cilacap melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap Pada,Kamis 16 Maret 2023.

Menurut Kajari Cilacap, Sunarko, SH, MH tujuan pemusnahan barang bukti  adalah sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang selaku eksekutor.

"Kami melaksanakan pemusnahan karena sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah incraht,"katanya.

Soenarko juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 270 KUHAP, pasal 46 KUHAP, dan pasal 130 ayat (1) huruf B.

Selain itu juga ketentuan UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2016 tentang Kejaksaan RI.

"Ini untuk penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Cilacap periode bulan Agustus 2022 hingga Februari 2023,"ujarnya.

Secara rinci disebutkan ada 110 perkara dalam pemusnahan barang bukti yang telah incraht.

Barang bukti tersebut adalah Sabu seberat 88,09 gram, dan ribuan obat psikotropika, ratusan jamu ilegal berbagai merk,5 buah senjata tajam, handphone, dan alat bukti lainnya.

"Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi peningkatan peran bersama dalam pengendalian dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta barang terlarang lainnya"ujarnya.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir unsur dinkes, BNN, Rupbasan, MUI, LSM Granat, dan jajaran Kejaksaan Negeri Cilacap.(Kamsi Gautama)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index