Warga Ini Diamankan Polisi Karena Cabuli Anak Dibawah Umur,Kasus Ini Ditangani Polres Rohil

Jumat, 24 November 2023 | 12:39:26 WIB
Terduga kasus Cabul

SERIBUPARITNEWS.COM,Rohil - Terlalu dan tak habis pikir perbuatan yang dilakoni,JH (47) warga
Teluk Mega Tanah Putih  Rokan Hilir, ending dari perbuatanya kini ditangkap  Polres Rohil.

JH (47) ditangkap  Reskrim Polres Rokan Hilir, Selasa (21/11/ 2023) lalu atas laporan polisi karena membawa anak dibawah umur tanpa izin .

Ayah kandung korban,Putik ( 17 tahun),bukan nama sebenarnya tak terima anaknya dibawa JH  ke Jalan Menggala KM 24 Tanah Putih  Rokan Hilir.

Drama JH (47) dengan Putik (17) konon telah terjadi  4 kali perbuatan yang tak semestinya dilakukan sebelum menikah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Llh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Jumat (24/11/2023) membenarkan adanya pengungkapan pidana persetubuhan dan Pencabulan anak dibawah umur tersebut.

" Atas laporan keluarga,kini JH (47) telah diamankan karena menyetubuhi  dan mencabuli anak dibawah umur, sejak menerima laporan polisi, Senin tanggal 20 November 2023 sekira Jam 20.00 WIB lalu, " Ucap Iptu Yulanda.

Iptu Yulanda menambahkan awalnya sang ayah tidak melihat anaknya di rumah,lalu mencarinya.

Saat pergi sang istri sempat melihat Putik anaknya pergi dengan JH naik honda Beat merah.

Lalu bersama masyarakat mencari anaknya  namun tetap tidak ditemukan

Selasa (21/11/2023)  jam 07.00 WIB,Mekar (17) ditemukan Rahmat warga setempat di jalan lalu membawa ke rumah kerabatnya.

Di rumah kerabatnya ini,Mekar (17) mengaku telah disetubuhi sebanyak 4 kali dan juga mengalami kekerasan ditampar,ditendang di bagian  perut namun JH  memberi uang  50.000 kepada Putik (17)

" Atas kejadian ini pihak keluarga  membuat laporan polisi ke Polres Rokan Hilir." terang Iptu Yulanda Alvaleri.

Tim Opsnal berhasil menangkap JH dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban,dan tengah di BAP di Polres Rohil. (Hy)

Terkini