Sertu JM Sialagan dan Serda Anton Babinsa Koramil 01/Tembillahan PAM Sidang di tempat (yustisi)

 



SERIBUPARITNEWS.COM, TEMBILAHAN - Guna mempertegas pemberian sangsi kepada pelanggar protokol kesehatan,


Anggota Koramil 01/Tembilahan Kodim 0314/Inhiln Sertu JM Sialagan  dan Serda Anton  PAM Sidang di tempat (yustisi) Rabu (25/08/2021)



Sidang di tempat (yustisi) dalam ranka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan


Kegiatan tersebut dilaksanakan  di Jalan Jendral Sudirman (Pasar Air Mancur) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatanb Tembilahan Kota Kab. Indragiri Hilir 


Turut Hadir dalam sidang ditempat tersebut Akp Tarigan Kasat Sabhara Polres Inhil, Iptu Markamdi Kaurmintu Satbinmas  Polres Inhil,

Iptu Paniaran Kasiwas Polres Inhil,Pelda Rafli Bati ops Kodim 0314/Inhil,M.Alif Hakim Pengadilan Negri Tembilahan,Rahma.D Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tembilahan, Reza Yusuf Jaksa Fungsional Kejaksaan Negri Inhil dan Febri Syahwani Jabatan Kasi Ppns Satpol PP Kab. Inhil


Personil yang diterjunkan dalam sidang ditempat adalah TNI,Polri,Kejaksaan Negeri,Pengadilan Negeri,Satpol PP,Dishub,Dinkes dan BPBD


Jumlah pelanggar yang disidangkan hari ini berjumlah  12 orang


Adapun Sanksi atau denda bagi yang melanggar Melaksanakan kegiatan sosial dengan cara membersihkan jalanan yang kotor dan Membayar denda Rp.100.000,-


Kegiatan Pengamanan Yustisi Sidang di tempat, dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan ketat dan selesai pada pukul 10.00 Wib dalam keadaan Aman dan tertib.


Penulis : Pelda Indra Mukri

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index