SERIBUPARITNEWS.COM, TEMBILAHAN - Guna mempertegas pemberian sangsi kepada pelanggar protokol kesehatan,
Anggota Koramil 01/Tembilahan Kodim 0314/Inhiln Sertu JM Sialagan dan Serda Anton PAM Sidang di tempat (yustisi) Rabu (25/08/2021)
Sidang di tempat (yustisi) dalam ranka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Jendral Sudirman (Pasar Air Mancur) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatanb Tembilahan Kota Kab. Indragiri Hilir
Turut Hadir dalam sidang ditempat tersebut Akp Tarigan Kasat Sabhara Polres Inhil, Iptu Markamdi Kaurmintu Satbinmas Polres Inhil,
Iptu Paniaran Kasiwas Polres Inhil,Pelda Rafli Bati ops Kodim 0314/Inhil,M.Alif Hakim Pengadilan Negri Tembilahan,Rahma.D Jabatan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tembilahan, Reza Yusuf Jaksa Fungsional Kejaksaan Negri Inhil dan Febri Syahwani Jabatan Kasi Ppns Satpol PP Kab. Inhil
Personil yang diterjunkan dalam sidang ditempat adalah TNI,Polri,Kejaksaan Negeri,Pengadilan Negeri,Satpol PP,Dishub,Dinkes dan BPBD
Jumlah pelanggar yang disidangkan hari ini berjumlah 12 orang
Adapun Sanksi atau denda bagi yang melanggar Melaksanakan kegiatan sosial dengan cara membersihkan jalanan yang kotor dan Membayar denda Rp.100.000,-
Kegiatan Pengamanan Yustisi Sidang di tempat, dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan ketat dan selesai pada pukul 10.00 Wib dalam keadaan Aman dan tertib.
Penulis : Pelda Indra Mukri