Puspaldik Kemendikbudristek Laksanakan Sosialisasi dan Pendampingan KIP-K di UIR

Puspaldik Kemendikbudristek Laksanakan Sosialisasi dan Pendampingan KIP-K di UIR
Plt Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah 17 Afdalisma

PEKANBARU - Guna memastikan program Kartu Indonesia Pintar (KIP-K) berjalan lancar, Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puspaldik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendampingan Kartu Indonesia Pintar (KIP-K) khusus kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk wilayah 17 yang dilaksanakan pada Jumat 19 April 2024 di Auditorium Gedung Rektorat UIR.

Plt Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah 17 Afdalisma mengatakan bahwa suksesnya program KIP-K di PT terkelola dengan baik apabila adanya peran serta yayasan selaku badang penyelenggara pendidikan dengan PT itu sendiri.

“Suksesnya KIP-K bagi PTS tentu berkat adanya peran yayasan sebagai badang penyelenggara pendidikan dan PT sebagai pimpinan dan pihak yang menjalankan sistem pendidikan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa, tanggung jawab seleksi dan penetapan penerima KIP-Kuliah terletak di PT, sedangkan LLDIKTI berpesan sebagai validator dalam penginputan data yang di unggah oleh PT.

Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslpadik) Kemendikbudristek Dr Abdul Kahar, M Pd, memaparkan selama tahun 2024 akan menjadikan sosialisasi sebagai roadshow yang secara bergilir di laksanakan ke beberapa wilayah kerja LLDIKTI seluruh Indonesia.

“Nantinya agenda sosialisasi ini akan dijadikan agenda rutin serta roadshow ke wilayah LLDIKTI lainnya seluruh Indonesia, agenda ini dirancang guna memastikan kelancaran dan kesepahaman yang seragam hingga kepada pimpinan PTS penerima,” paparnya.

Lebih lanjut, terdapat beberapa kriteria yang menjadi prioritas mahasiswa yang berhak menerima KIP-Kuliah diantaranya Penerima PIP ketika di bangku SMA, terdaftar DTKS sebagai penerima PKH/KKS, terdaftar data PPKE, berasal dari panti asuhan, mengajukan surat keterangan miskin.

"Ini merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada mahasiswa yang berasal dari ekonomi keluarga kurang mampu. Besaran dan mekanisme keuntungan KIP-Kuliah berupa biaya pendidikan dan biaya hidup yang bervariasi tergantung kebijakan program studi yang diambil mahasiswa," tutupnya.***

Rilis Media Centre Riau
Editor Munazlen Nazir

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index