Terkait Kecelakaan Maut SB Evelyn Calista, Kemenhub Gelar Sidang Mahkamah Pelayaran Bagi Nahkoda

Terkait  Kecelakaan Maut SB Evelyn Calista, Kemenhub Gelar Sidang Mahkamah Pelayaran Bagi Nahkoda
Foto : – Tim Panel Ahli Kementerian Perhubungan Mahkamah Pelayaran menggelar sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan laut SB Evelyn Calisca 01 di Kantor KSOP IV Tembilahan, Kamis (29/2/24).

TEMBILAHAN – Dilansir dari  Tribunpekanbaru.com Tim Panel Ahli Kementerian Perhubungan Mahkamah Pelayaran menggelar sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan laut tenggelamnya kapal atau Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 01, Kamis (29/2/24).

Sidang pertama hari kedua yang di gelar di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tembilahan, di pimpin langsung oleh Capt. Frederick H. Roinwowan dari Mahkamah Pelayaran.

Selama dua hari persidangan telah dihadirkan nakhoda utama dan pengganti selaku terduga dalam kejadian tragis tersebut.

Saksi – saksi terkait kecelakaan kapal berpenumpang 83 orang tersebut juga dihadirkan, seperti dari pihak agen SB Evelyn Calisca 01 atau pemilik kapal serta petugas terkait.

Ketua Tim Panel Ahli Capt. Frederick H. Roinwowan menjelaskan, agenda sidang kali ini adalah untuk meneliti apa penyebab kecelakaan untuk menentukan ada atau tidak adanya pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan nakhoda.

“Jadi kita hanya sebatas melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan sebab, untuk meneliti ada apa tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh terduga (nakhoda) sebagai pelanggaran kode etik profesi,” ujar Capt Frederick

Selanjutnya berdasarkan sidang kali ini, dikatakannya, tim panel ahli akan membuat suatu keputusan yang isinya adalah sebab terjadinya atau kenapa kapal itu kecelakaan.

“Setelah ini kita tidak ada sidang kedua lagi, jadi langsung kepada keputusan kita bacakan, nanti jadwalnya akan kita tentukan, keputusan akhir di Mahkamah Pelayaran Jakarta," tambah Capt Frederick.

Lebih lanjut anggota tim ahli panelis Capt. Muhammad Ghazali, S.H, M.H, M.M.Mar yang mendampingi ketua tim dalam persidangan tersebut menerangkan, sidang pertama hari pertama kemarin juga telah di hadirkan terduga narkhoda 1 untuk meminta keterangan saksi saksi terkait fakta saat terjadi kecelakaan.

Selain itu juga telah dihadirkan saksi sebagai penerbit Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Sungai Guntung sampai tempat kejadian kecelakaan.

“Ada 3 saksi yang bisa kita ambil keterangannya, biar nanti kita dapatkan informasi untuk memperdalam apa sebab kecelakaan dan ada apa tidaknya kode etik profesi yang di langgar oleh nakhoda,” tuturnya.

Selanjutnya pada hari kedua yang masih dalam proses sidang pertama ini, dikatakannya, hadir terduga nakhoda 2, saksi dari petugas pemeriksa, termasuk pemilik atau pengurus kapal saat berangkat dari Tembilahan juga di panggil untuk diminta keterangan.

“Hari ini Kita panggil juga agen kapal yang mengurus kepentingan kapal itu secara dokumen (administrasi) lengkap atau tidaknya ketika kapal itu berangkat menuju Moro dan terjadi kecelakaan setelah berangkat dari sungai guntung,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kapal cepat tujuan Tanjung Pinang dari Tembilahan Kabupaten Inhil mengalami kecelakaan di sekitar perairan Sungai Guntung – Pulau Burung tepatnya di Perairan Sungai Air Tawar Pulau Burung, Kamis (27/4/2023).

Kecelakaan SB Evelyn Calista 01 menyebabkan 12 orang korban meninggal dunia serta korban selamat sebanyak 71 orang.

Sumber :(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

 

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index