Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhil Sosialisasi Kepada Pemilih Pemula

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Inhil Sosialisasi Kepada Pemilih Pemula
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Indra,SH.,MH

SERIBUPARITNEWS.COM,Kempas, Bawaslu Inhil-Menjelang pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Badan Kesbangpol semakin giat melaksanakan sosialisasi, khususnya kepada pemilih pemula. Kegiatan kali ini di gelar di SMAN Dharma Pendidikan Kecamatan Kempas, Senin (28/08/2023).

Kegiatan yang diikuti kurang lebih 100 pelajar ini dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hilir, H.M. Arifin, S.Sos serta turut di hadiri pada pembukaan kegiatan Camat Kempas, Kapolsek, Danramil, Panitia Pemilihan Kecamatan Kempas serta Pengawas Kelurahan/ Desa Kelurahan Kempas.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Indragiri Hilir dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bertujuan guna meningkatkan pemahaman kepemiluan serta meningkatkan kesadaran dalam hal pentingnya pelaksanaan pemilihan umum. "Selain itu kegiatan ini merupakan satu upaya meningkatkan partisipasi pengguna hak pilih dalam hal ini sasaran kita para pemilih pemula," kata Arifin.

Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Indra,SH., MH yang dalam kegiatan tersebut berkesempatan menyampaikan materi kepada siswa dan siswi SMA Dharma Pendidikan menyampaikan terkait pentingnya peranan pemilih pemula dalam pelaksanaan pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

“Satu suara hak pilih itu akan menentukan nasib bangsa dan nasib kampung kita selama lima tahun ke depan, maka dari itu jangan sampai kita golput ataupun tidak menggunakan hak pilih kita pada pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir ini.

Lebih lanjut Indra menjelaskan bahwa dalam pemilu dan pemilihan jangan sampai tergiur dengan politik uang. Indra juga menjelaskan terkait tata cara penyampaian laporan apabila terjadi pelanggaran pemilu. "Laporan tersebut bisa di sampaikan secara langsung kepada Bawaslu Kabupaten ataupun pengawas Pemilu terdekat dalam hal ini Panwascam atau Pengawas Kelurahan dan Desa," terangnya.

Kegiatan Sosialisasi tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab antar Peserta dengan Narasumber yakni Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dan KPU Kabupaten Indragiri Hilir. (Humas Bawaslu Inhil)

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index