KPU Inhil Lakukan Penetapan DCS

KPU Inhil Lakukan Penetapan DCS

SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) lakukan penetapan daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil pada pemilihan umum tahun 2024, Jum'at (18/08). Pagi

Kegiatan tersebut berdasarkan lampiran 1 Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 996 Tahun 2023 bahwa penetapan daftar calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2023.

Ketua KPU Inhil Herdian Asmi saat diwawancarai mengatakan pada hari ini sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan KPU Inhil sedang melaksanakan rapat pleno penetapan dcs anggota DPRD Inhil untuk pemilu 2024.

"Proses ini sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei yang lalu dimana parpol mendaftarkan bakal calonya ke KPU. Dari 18 paprol yang sudah disahkan sebagai peserta pemilu untuk di inhil hanya 16 parpol yang mengajukan bakal calonnya," Ungkap Herdian Asmi

Dikatakan lagi, dari 16 parpol ini semula sebanyak 644 orang bakal calon, lalu kita lakukan verifikasi administrasi.Kita sampaikan hasilnya ke parpol, melakukan perbaikan, kami lakukan verifikasi lagi dan akhirnya pada hari ini kita tetapkan dcs tersebut.


"Dari 644 yang di ajukan semula itu yang memenuhi syarat dan masuk kedalam dcs adlah sebanyak 553 orang. Artinya ada sekian banyak bakal calon di ajukan parpol yang tidak memenuhi syarat sebanyak 56 orang.Tidak memenuhi syarat itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat-syarat administrasi bakal calon baik itu ijazah, pekerjannya  yang terindikasi adanya penggunaan memperoleh penghasilan dari keuangan negara atau keuangan daerah," Jelasnya

Tambahnya, jadi oleh UUD peraturan perundang-undangan hal semacam itu tidak dibenarkan oleh karna itu. Kalau  kami menemukan itu maka akan  kami lakukan Verifikasi kepada yang bersangkutan, kami lakukan verifikasi kepada lembaga tempat mereka bekerja dan kalo memang itu benar mendapatkan penghasilan dari keuangan negara makan kami lakukan TMS.

"Itulah Proses yang sudah kita lakukan sampai hari ini untuk selanjutnya dengan telah ditetapkannya DCS ini kita akan melakukan pengumuman di media-media masa baik di cetak maupun elektronik dan di medsos lalu juga di media-media KPU akan kita umumkan," Tambahnya

Terakhir, tujuannya adalah untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap  tanggapan dari masyarakat itu. Kami akan lakukan verifikasi dan klarifikasi baik kepada yang bersangkutan maupun juga parpol dan lembaga yang terkait dalam hal itu.

"Itulah yang akan kami lakukan pengumuman ini akan berlangsung selama 10 hari 19 sampai 29 Agustus," Tutupnya.

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index