Inkrah, PTUN Pekanbaru, Pemko Kalah dalam Pengelolaan Pasar Baru Panam

Inkrah, PTUN Pekanbaru, Pemko Kalah dalam Pengelolaan Pasar Baru Panam
Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kota Pekanbaru, Rendy Yurista dalam Konferensi Persnya

SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru akhirnya angkat suara terkait amar putusan perkara Nomor : 3/G/TF/2023/PTUN.PBR antara Penggugat, Yunimartati selaku istri dari Alm. Yasman dengan pihak Tergugat yang terdiri dari Tergugat I, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Tergugat II, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pekanbaru terkait Surat Keputusan Kepala (SK)  Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru No.97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 dan SK Kepala dinas (Kadis) Perdagangan dan Perindustrian kota Pekanbaru pada Tahun 2020.

Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kota Pekanbaru, Rendy Yurista mengatakan bahwasannya perkara nomor: 3/G/TF/2023/PTUN.PBR sudah keluar putusannya dari tanggal 25 Juli 2023 lalu. Dan dari amar putusan tersebut, bahwasannya gugatan penggugat (Yunimartati) dikabulkan sebagian oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru.

"Jadi, dari amar putusan, ada 2 (dua) objek yang digugat oleh Penggugat 1. Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional No 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003. Kedua, Surat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru No 511.2/DPP-4.1/1091 tanggal 23 November 2020 perihal penghentian aktivitas pungli di Pasar Simpang Baru," sampaikan Humas PTUN Pekanbaru, Kamis, 10 Agustus 2023.

Ada pertimbangan majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan yang tidak dikabulkan. Salah satu yang tidak dikabulkan majelis hakim terkait SK Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru tentang penghentian aktivitas pungli itu ditolak, karena  tergugat I mengatakan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional No 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 sudah tidak berlaku lagi atau batal demi hukum.

"Kalau SK BPN Nomor 97/HPL/BPN/2003 tanggal 10 November 2003 sudah tidak berlaku lagi dan batal demi hukum secara otomatis SK Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru Nomor 511 Tahun 2020 tentang penghentian aktivitas pungli sudah tidak berlaku di Pasar Simpang Baru tersebut," ungkap Rendy.

"Selanjutnya, terkait ranah perkara substansi jika ada pihak ketiga nantinya melakukan pengutipan yang mengatasnamakan Pemko Pekanbaru, hal tersebut bisa dilihat dan dicermati dalam amar putusan. Apakah diperbolehkan pihak ketiga melakukan pengutipan. Jadi, lihat dan cermati amar putusan dari Majelis Hakim PTUN Pekanbaru," sambungnya.

Rendy juga menyampaikan, hingga sampai hari ini, baik dari tergugat I (Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional) serta Tergugat II (Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Pekanbaru) belum memasukan memori banding hingga batas waktu banding selesai.

"Upaya hukum dalam UU Peratun, batas waktu memori banding itu 14 hari kalender, dan dalam Perma batas waktu banding 14 hari kerja. Namun hingga hari ini, baik dari pihak Tergugat I maupun Tergugat II tidak ada memasukan memori banding. Secara otomatis, putusan perkara Nomor 3/G/TF/2023/PTUN.PBR antara Penggugat (Yunimartati) dan pihak Tergugat (Menteri Agraria dan Tata Ruang  dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota Pekanbaru) sudah Inkrah dan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. ***

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

#Pemerintahan

Index

Berita Lainnya

Index