Literasi Digital di Sulteng, Waka JMSI Inhu Jelaskan 5 Alasan Menjaga Data Pribadi Untuk Pinjol

Literasi Digital di Sulteng, Waka JMSI Inhu Jelaskan 5 Alasan Menjaga Data Pribadi Untuk Pinjol
Wakil ketua JMSI Inhu Moh Rouf Azizi saat menjadi narasumber literasi media di Sulawesi tengah

SERIBUPARITNEWS.COM,INHU - Praktisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Indonesia, Moh. Rouf Azizi, S.Pd.I., CPHR., CH., CHt., MHt tampil sebagai Narasumber dalam webinar literasi digital ”Makin Cakap Digital” bagi komunitas digital di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Kamis (27/7/2023) siang. Pria yang akrab disapa Aziz ini memaparkan materi dengan tema "Pentingnya Lindungi Data Pribadi saat melakukan pinjaman online".

Dalam pemaparannya, Wakil Ketua JMSI Inhu ini menyampaikan bahwa, melindungi data pribadi saat melakukan pinjaman online adalah suatu hal yang sangat penting. Menurutnya, ada beberapa alasan mengapa ini menjadi prioritas utama, antara lain:

1. Keamanan Finansial.

Data pribadi mencakup informasi sensitif seperti nomor kartu kredit, nomor rekening bank, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon. Jika data ini jatuh ke tangan yang salah, dapat membahayakan keamanan finansial Anda. Penjahat siber dapat menggunakan informasi ini untuk melakukan pencurian identitas, penipuan, atau akses ilegal ke rekening bank Anda.

2. Resiko Penipuan.

Pinjaman online yang tidak terlindungi dapat mengekspos Anda pada risiko penipuan. Penjahat dapat memalsukan situs pinjaman palsu atau menggunakan data yang dicuri untuk mengajukan pinjaman atas nama Anda. Ini bisa merugikan Anda secara finansial dan merusak reputasi kredit Anda.

3. Privasi dan Perlindungan Identitas.

Data pribadi yang tidak terlindungi dapat disalahgunakan untuk mengidentifikasi, mengikuti, atau menyusun profil Anda. Pelaku jahat atau bahkan perusahaan yang tidak etis dapat mengumpulkan informasi tentang Anda dan menggunakannya untuk tujuan yang tidak diinginkan.

4. Hak Asasi Manusia.

Perlindungan data pribadi juga terkait dengan hak asasi manusia. Setiap individu berhak memiliki kendali atas informasi pribadinya dan memutuskan bagaimana informasi tersebut digunakan dan dibagikan.

5. Kepatuhan Hukum.

Di banyak negara, ada undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi seperti Regulasi Umum Perlindungan Data (GDPR) di Uni Eropa atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di beberapa negara. Melindungi data pribadi saat melakukan pinjaman online adalah untuk mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

”Agar dapat melindungi data pribadi saat melakukan pinjaman online, ada beberapa langkah aman yang bisa dilakukan,” ungkap Aziz yang juga merupakan CEO Media Siber RiauKarya.com ini.

Pilih pemberi pinjaman terpercaya, periksa keamanan situs web tempat mengajukan pinjaman, beri informasi yang terbatas, jaga kerahasiaan login dan sandi, dan periksa kebijakan privasi .

Terakhir, pria yang hobi memancing ini menegaskan, melindungi data pribadi saat melakukan pinjaman online bukan hanya tanggung jawab pemberi pinjaman, tetapi juga merupakan tanggung jawab pribadi sebagai pengguna.

"Dengan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, maka dapat meminimalkan risiko keamanan dan melindungi informasi pribadi dengan lebih baik," tutupnya.

Sebagai informasi, Kegiatan Literasi Digital untuk Segmen Komunitas di Wilayah Sulawesi dan sekitarnya adalah melakukan Kegiatan massif yang bertujuan mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif sehingga dapat meningkatkan kemampuan kognitif-nya untuk mengidentifikasi hoaks serta mencegah terpapar dampak negatif penggunaan internet. Selain itu, dari kegiatan yang massif ini juga diharapkan tercapai target 360.000 orang yang mendapatkan literasi digital pada tahun 2023. **

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index