Kapolres Inhil Memberikan Himbauan Ke Masyarakat Tentang Upaya Pencegahan Virus Corona (Covid-19)



SERIBUPARITNEWS.COM  TEMBILAHAN-  Kapolres Inhil' AKBP' Indra Duaman Siahaan SIK. terjun langsung memberikan Himbauan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah  dalam Penanganan  penyebaran coronavirus disease (Covid-19) senin(23/3/2020) malam sekitar pukul 22:30 Wib hingga pukul 12:15 Wib.

Himbauan yang dilaksanakan disekitaran Tembilahan tersebut menuai respon baik dari masyarakat, terlihat dari cara penyampaian yang halus dari Kapolres untuk tidak membuat kermaian meski itu duduk-duduk santai diwarung kopi, apalagi dimalam hari. 

“Kita ucapkan terimakasih kepada Kapolres Inhil yang sudah mengingatkan kami agar selalu waspada terhadap bahaya virus corona ini, dan kami doakan semoga bapak Kapolres beserta jajaran dam tim medis dalam keadaan sehat selalu,”ungkap 
Sukiman (45) salah seorang warga jalan Baharudin Yusuf Kecamatan Tembilahan, yang saat itu duduk santai bersama temannya hingga larut malam dihimbau untuk berada dirumah oleh Kapolres Inhil dan jajaran.

Bukan hanya memberi himbauan, Kapolres yang didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Narkoba, Kasat Pol Air,sejumlah perwira tinggi Polres Inhil dan Anggota Polres Inhil mengajak pemilik caffee dan lainnya untuk menutup usahanya karna larut malam dan membubarkan kerumbunan keramaian untuk menghindari penyebaran virus corona.

Dikatakan Kapolres, kegiatan yang dilaksanakan malam hari ini merupakan himbauan maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

“Kami berharap masyarakat Kabupaten Inhil agar selalu waspada terhadap virus corona ini, dan pesan kami jika tidak urgen jangan keluar rumah untuk sementara waktu serta selalu terapkan pola hidup sehat,”kata Kapolres.

Tertuang kalimat dalam maklumat Kapolri agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri pada Kamis (19/3/2020).

Pertimbangan keputusan didasarkan cepatnya penyebaran virus corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.

Dimaklumat tersebut juga memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya di tiadakan. 

Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.

Kemudian dihimbau seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan himbauan Pemerintah.

Dengan hal tersebut, Kapolres Inhil menuturkan kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus corona yang telah dibuat Pemerintah.

“Tetap selalu waspada, jaga kesehatan. Lebih baik mencegah daripada mengobati,“pungkas Kapolres.

Saat memberikan himbauan, Kapolres juga meminta agar semua pihak tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kegiatan himbauan langsung ini kita laksanakan setiap hari, hingga waktu yang ditentukan kemudian hari. Agar terlepas dari wabah virus corona,”tutupnya.

Prabu Suryadhana

Ikuti Seribuparitnews.com di GoogleNews

Berita Lainnya

Index