Pemerintah menetapkan target penerimaan 2022 sebesar Rp 1.895,4 Triliun

Sabtu, 12 Juni 2021 | 14:29:00 WIB

 



SERIBUPARITNEWS.COM, Penerimaan pajak yang akan menjadi sumber utama penerimaan di tahun 2022.


Pemerintah dan Panitia Kerja Penerimaan Komisi XI DPR dan telah menyetujui target pendapatan negara pada tahun depan berada pada kisaran Rp 1.823,5 triliun-Rp 1.895,4 triliun.


 

Pemerintah perlu mencari sumber penerimaan selain pajak.


Mengingat tingginya target penerimaan tahun 2022, pemerintah harus mencari sumber pendapatan lain yang cukup besar agar terget tersebut tercapai.


Pemerintah perlu berfokus pada strategi dan kebijakan yang tepat agar target penerimaan dapat tercapai.


Strategi dan kebijakan perlu dirumuskan untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian dan dampak yang diakibatkan pandemi Covid-19 terhadap ketahanan ekonomi dan pembangunan. Pemerintah harus meningkatkan penerimaan perpajakan dari PMSE yang semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Selain itu, pemerintah perlu memaksimalkan data tax amnesty tahun 2016 dan informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan perlu merumuskan objek cukai baru yang bisa dikenakan cukai dengan tetap memperhatikan undang-undang cukai yang sudah ada. (apw)


Redaksi


Terkini