Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Dalam Menegakkan Hukum di Perairan Indonesia

Sabtu, 20 Februari 2021 | 07:33:00 WIB

 



SERIBUPARITNEWS.COM, TEMBILAHAN - Dalam menjalankan operasional tugas penegakkan hukum di perairan, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) memiliki 5 (lima) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang dijadikan sebagai basis pengamanan perairan di Indonesia.


Kelima Pangkalan tersebut adalah Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Perak, Pangkalan PLP Kelas II Bitung dan Pangkalan PLP Kelas II Tual.


Keberadaan 5 Pangkalan PLP tersebut memperkuat KPLP dalam menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di wilayah perairan Indonesia.


Dulunya, Pangkalan PLP dikenal dengan nama Armada Penjagaan Laut dan Pantai yang dibentuk pada tanggal 26 Februari 1988 melalui KM 18 tahun 1988 tentang Organisasi dan Tata Kerja Armada Penjagaan Laut dan Pantai. Sejak saat itu pula, tanggal 26 Februari diperingati sebagai hari ulang tahun Pangkalan PLP.


Kemudian pada tahun 2002, Armada Penjagaan Laut dan Pantai berubah menjadi Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai berdasarkan KM. 65 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.


Tahun ini, Pangkalan PLP menginjak usia 33 tahun dan akan semakin siap melaksanakan kegiatan penjagaan, penyelamatan, pengamanan, penertiban dan penegakan peraturan di bidang pelayaran untuk seluruh perairan di Indonesia.


Redaksi

Terkini