Penandatanganan MoU Antara PT. BPR Gemilang (Perseroda) dengan Kejaksaan Negeri Inhil

 

SERIBUPARITNEWS.COM,TEMBILAHAN, Medialokal.co - PT. BPR Gemilang (Perseroda) melakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara PT. BPR Gemilang (Perseroda) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti, Selasa (09/08/2022). 

Acara ini beralangsung di Kantor Pusat PT.BPR Jl. Abdul Manaf No. 01 Tembilahan terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. 

Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Asisten II Setda Inhil, Kabag Ekonomi Setda Inhil, Direktur Utama BPR beserta Jajaran serta dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri. 

Wabup Inhil H. Syamsuddin Uti yang di wawancarai awak media usai menyaksikan MoU ini mengatakan, dengan kerja sama antara PT BPR dengan Kejaksaan Negeri ini bisa mengatasi permasalahan selama ini khususnya permasalahan Debitur. 

Beliau juga menambahkan mudah-mudahan dengan MoU ini dapat memberikan yang terbaik untuk PT BPR Gemilang. 

Kejari Inhil Rini Tri Ningsih, SH. M. Hum mengharapkan permasalahan BPR bidang perdata dan tata usaha negara pihak BPR nanti bisa meminta bantuan hukum melalui Kejari Inhil. 

Sementara itu, Direktur PT. BPR Gemilang, Nurna Indra Evalita menyampaikan ucapan Terima kasihnya kepada Kejari Inhil sehingga MoU ini dapat dilakukan. 

"Alhamdulillah, terimakasih kami ucapkan Kejari Inhil  semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sehingga diharapkan dapar membuat PT. BPR Gemilang ini menjadi lebih baik lagi kedepannya" imbuhnya (*)

Penulis :Agus