528 Caleg Tetap di Inhu Nihil Pengaduan, Dua Pengaduan Tuntas di Bawaslu

528 Caleg Tetap di Inhu Nihil Pengaduan, Dua Pengaduan Tuntas di Bawaslu
Keterangan foto: Said Muhammad Affandi kordiv pencegahan ,Parmas dan Humas Bawaslu inhi

SERIBUPARITNEWS.COM,INHU - Sebanyak 528 Calon anggota legislatif (Caleg) tetap yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri hulu (Inhu)-Riau, sejak 4 November 2023 diumumkan kemarin nihil pengaduan. Sedangkan dua pengaduan dari partai politik ke Bawaslu finis diputuskan.

Demikian disampaikan Kordiv Pencegahan Parmas dan humas Bawaslu Inhu Said M Affandi SE dalam konferensi pers Kamis (14/12/2023) di kantor Bawaslu Inhu. "Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat, untuk pemilu 2024 Bawaslu Inhu sudah dilakukan pembentukan tim fasilitasi pengawasan," kata Said.

Bawaslu dalam pengawasan pencalonan pemilu 2024 memastikan, KPU melakukan pekerjaannya sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI. "Bawaslu juga melakukan pengawasan aplikasi silon," ujar Said M Afandi yang akrab disapa habib.

Meski Bawaslu bisa melakukan pengawasan askes silon, Bawaslu tidak dapat melakukan akses dokumen persyaratan calon yang diajukan partai politik, dengan demikian menjadi kendala Bawaslu dalam melakukan pencermatan dokumen calon dalam DPT yang diumumkan KPU Inhu.

Ketika dilakukan penetapan Daftar Caleg Semantara (DCS) oleh KPU, ada dua pengaduan yang masuk ke Bawaslu selesai diantaranya pengaduan dari partai Garuda, dimana ada satu Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Jasriadi daerah pemilihan Inhu 5 nomor urut 2. "Bawaslu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Said.

Kemudian pengaduan dari partai Demokrat setelah dilakukan mediasi, maka KPU bersepakat untuk melakukan penetapan caleg yang dinyatakan TMS menjadi MS atas nama Mahyudin, sebab kesalahan terjadi pada aplikasi silon. "Ternyata caleg yang diusulkan partai Demokrat memenuhi syarat formil dan syarat materil," jelas habib.

Bawaslu Inhu juga melakukan pencermatan keterwakilan perempuan terhadap Caleg yang diusulkan 18 partai politik. "Usulan Caleg dari 18 partai politik keterwakilan perempuan diatas 30 persen," ujar Habib seraya mengatakan kalau pengawasan pemilu oleh Bawaslu sesuai dengan undang undang nomor 7 tahun 2027 tentang pemilu. (*)