Hakim Vonis Rianto Satu Tahun Penjara, Keluarga Nilai Hati Nurani Hakim Sudah Mati Suri

Hakim Vonis Rianto Satu Tahun Penjara, Keluarga Nilai Hati Nurani Hakim Sudah Mati Suri
Pengadilan Negeri Pekanbaru.

SERIBUPARITNEWS.COM,Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akhirnya menjatuhkan putusan 1 tahun penjara kepada terdakwa Rianto Rumahorbo, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen nota biaya service dan spare part di Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan Limbungan Baru Rumbai Pesisir Pekanbaru.

Pembacaan putusan tersebut, disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, dalam agenda pembacaan putusan sidang yang diketui oleh Sugeng Harsoyo, SH. MH dan dua anggota hakim Fitrizal Yanto SH dan Hendah Karmila Dewi, SH. Mh serta didampingi Panitera M. Yunus SH pada Kamis, 25 Mei 2023 sore di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain majelis hakim, hadir juga Kuasa Hukum terdakwa, Charles Manalu, SH, MH, dan JPU Kejari Kota Pekanbaru, serta disaksikan Keluarga terdakwa, para awak media dan Pengunjung Sidang. Sementara, terdakwa Rianto Rumahorbo, mengikuti sidang secara virtual yang saat ini masih di tahanan Mapolsek Rumbai Pesisir.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan pemalsuan dokumen terhadap nota biaya service dan pare part di Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) secara tidak benar, sehingga merugikan konsumen yang akhirnya merugikan perusahaan.

"Dimana perbuatan terdakwa melakukan pencacatan nota penjaulan biaya service dan spare part dengan harga tinggi kepada konsumen, sementara laporan yang disampaikan kepada perusahan PT Mitra Motor Semesta (MMS) tidak sama dengan yang dipungut dari konsumen, sehingga mengakibatkan konsumen komplain kepada perusahaan. Sedangkan uang yang diambil terdakwa dari konsumen tersebut, tidak disetorkan ke kasir secara keseluruhan, dan meyimpannya di laci meja Kepala Mekanik yang dijabat oleh terdakwa," beber Hakim.

Lantaran terdakwa tidak menyetorkan uang kelebihan manipulasi faktur tersebut, perbuatan terdakwa melanggar peraturan dan SOP Perusahaan, sehingga merugikan konsumen yang akhirnya merugikan pihak perusahaan. 
Menurut, hakim perbuatan tersebut, diduga sering dilakukan oleh terdakwa, sehingga banyak konsumen yang sudah melakukan komplain. "Perbuatan yang memberatkan terdakwa telah melakukan manipulasi nota biaya servis dan spare part, sehingga merugikan konsumen dan merugikan pihak perusahaan secara materil.

Sementara perbuatan yang meringankan, terdakwa kooperatif dalam mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum.

"Atas perbuatan tersebut, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. Kedua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 1 tahun penjara," pungkas Hakim Ketua Sugeng Harsoyo, SH. MH, sembari mengetok palu vonis tersebut.

Tidak lama kemudian, majelis hakim mempertanyakan soal putusan tersebut, apakah terdakwa melalui Kuasa Hukumnya Charles Manalu, SH MH, menerima putusan tersebut atau akan melakukan upaya banding. Namun dengan sigap, pengcara terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu pak hakim," jawab terdakwa lewat Kuasa Hukumnya Charles Manalu, SH MH.

Hal tersebut juga disampaikan kepada JPU, namun pihak JPU Kejari Pekanbaru, mengaku masih pikir-pikir menanggapi vonis tersebut.

Setelah mendengar vonis tersebut, Keluarga Besar Marga Sinambela Pekanbaru, Oscar Sinambela mengaku kecewa dan mempertanyakan putusan yang disampaikan Majelis Hakim tersebut, karena dinilai tidak objektif dan memihak kepada pihak pelopor.

"Putusan ini sudah melenceng dan tidak objektif dari jalurnya. Hakim sudah masuk angin dan terkesan lebih memihak kepada pelapor," tukas Oscar kesal.

Mengapa tidak objektif dan terkesan memihak lanjut Oskar, Majelis Hakim dinilai tidak mempertimbangkan secara implisit atas kesaksian dari saksi-saki yang dihadirkan dalam sidang untuk meringakan terdakwa.

Dimana dalam fakta dlaam persidangan dari kesaksian Ulfa Septianda (23) merupakan staf bengkel, meminta Rianto untuk membuat nota tersebut, dan bukan inisiatif Rianto sendiri. Tapi Majelih Hakim, tetap menyatakan Rianto telah membuat nota yang murugikan konsumen dan bukan perusahaan.

Fakta lainnya, saksi ahli pidana, Dr Zulkarnaen SH MH yang bersaksi dalam persidangan telah menyatakan bahwa perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan ke pidana, melainkan harus ke Perdata, karena pelapor tidak ada menderita kerugian materi.

Anehnya lagi sebut Oscar, Majelis Hakim mengatakan atas perbuatan terdakwa tersebut, yang paling dirugikan adalah pihak konsumen dan berimbas ke pihak perusahaan karena telah merugikan secara inmateril.

"Jika kerugian besar ada pada konsumen atas perbuatan terdakwa, mengapa pihak konsumen yang tidak melaporkan perbuatan dugaan pidana tersebut ke Polisi. Kenapa justru pihak Perusahaan yang melaporkan terdakwa ke Polisi, ini yang menjadi pertanyan besar bagi kami," ungkap Oscar.

Ia juga menceritakan bahwa persoalan yang dialami Rianto Rumahorbo dengan pihak Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan Limbungan Baru Rumbai Pesisir Pekanbaru, merupakan soal pemutusan hubungan kerja sepihak dengan Rinto. Dimana Rianto diminta oleh perusahaan untuk mengundurkan diri, dan ia menolak hal tersebut.

Apalagi Rianto sudah lama bekerja sebagai karyawan di Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan Limbungan Baru Rumbai Pesisir Pekanbaru, selama kurang lebih 15 tahun dengan jabatan sebagai Kepala Mekanik, pihak perusahaan tidak ingin memberikan uang pesangon jika dirinya dipecat dari perusahaan.

Sehingga segala upaya dilakukan pihak perusahaan kepada Rianto, termasuk dengan menyuruh Rianto untuk membuat surat pengunduran diri dan lainnya, namun tidak berhasil.

Dengan adanya kasus ini, jalan satu-satunya pihak perusahaan untuk mennyingkirkan Rianto berhenti dan tidak lagi menjadi karyawan di Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan dan pihak perusahaan melaporkan Rianto ke Polsek Rumbai Pesisir dengan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen nota biaya service konsumen di Bengkel AHASS PT Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan Limbungan Baru Rumbai Pesisir Pekanbaru.

"Seharusnya majelis hakim jeli melihat perkara ini, dan tidak memihak sebelah. Jika perkara ini tidak disikapi oleh pihak majelis hakim secara konfrehensip, maka kami menganggap Hati Nurani Hakim PN Pekanbaru sudah kami anggap Mati Suri saat ini," pungkas.***