Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Karyawan PT AHASS Jalan Khayangan Tuntutan JPU Berbeda dengan Dakwaan dan BAP Polisi, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Klien

Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Karyawan PT AHASS Jalan Khayangan   Tuntutan JPU Berbeda dengan Dakwaan dan BAP Polisi, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Klien
Rianto Rumahorbo, bersama Kuasa hukum

  SERIBUPARITNEWS.COM,Pekanbaru - Kasus yang menimpa Rianto Rumahorbo, terdakwa dugaan pemalsuan surat atau dokumen tempatnya bekerja di bengkel resmi sepeda motor AHASS PT. Mitra Motor Semesta (MMS) Jalan Khayangan, Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, tinggal memasuki babak akhir sidang putusan pada Kamis, 25 Mei 2023 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Sidang tinggal menunggu putusan majelis hakim, kami meminta klien kami atas nama Rianto Rumahorbo dibebaskan dari segala tuntutan JPU. Karena tuntutan JPU berbeda dengan dakwaan dan BAP Kepolisian yang menuntut klien kami selama 2 (dua) tahun penjara sesuai pasal 263 dugaan pemalsuan surat atau dokumen. Kami tinggal menunggu putusan akhirnya ada ditangan majelis hakim," kata Kuasa Hukum terdakwa Rianto Rumahorbo, lewat Charles Junward Rovanli Manalu, SH, MH kepada awak media pada Selasa (23/5/2023) di Pekanbaru.

Jelang putusan klienya tersebut, Charles berharap agar majelis hakim harus mempertimbangkan fakta persidangan yang sudah digelar selama ini. Termasuk pengakuan dari saksi-saksi seperti saksi Ulfa Septiyanda dan Khofifah Echa Putri yang merupakan resepsisonis bengkel motor AHASS PT MMS, yang meminta tolong agar dibuatkan nota penjualan manual ke Rianto.

Selain itu, keterangan dari saksi Mohsin selaku pelapor sekaligus Head Admin dan Rudi Hartono (Head Manager) dari BAP dan keterangannya saat menyampaikan kesaksiaannya di PN Pekanbaru, menyebutkan bahwa tidak ada kerugian materiil perusahaan yang dilakukan terdakawa.

Hal itu dipekuatkan lagi dari keterangan saksi ahli hukum pidana, Dr. Zulkarnain S, SH, MH yang menyatakan pandangannya di Persidangan, bahwa terdakwa tidak dapat dipidana atau dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP, apabila tidak ada niat jahat terdakwa dan atau tidak ada kerugian meteriil yang dialami oleh pelapor. Jadi, sangat jelas hal ini patut dicurigai dan dugaan kuat telah direkayasa oleh oknum.

Lanjut kata Charles, awal mula terjadinya peristiwa yang dialami kliennya (Rianto) terjadi pada medio tahun 2021 silam. Dimana saat itu, perusahaan ingin kiliennya Rianto mengundurkan diri, agar pesangonnya tidak dibayar. Namun, karena Rianto sebagai kepala rumah tangga dan ingin menafkahi keluarga memilih bertahan, dan berharap dipecat agar pesangonnya dikeluarkan Perusahaan.

"Rianto ini sudah bekerja kurang 15 tahun di bengkel motor AHASS PT MMS Jalan Khayangan Rumpes dengan jabatan kepala bengkel. Tentu sebagai pekerja, yang telah mengabdi dan memberikan kontribusi hampir 15 tahun, meminta hak nya berupa pesangon, bukan malah diminta mengundurkan diri tanpa menerima haknya," ungkapnya.

"Jadi dari sinilah intinya klien kami  mengetahui bahwa pesangonnya tidak akan dibayarakan, sehingga Rianto melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Riau, dengan harapan bisa dimediasi dan mencari solusi untuk atas hak nya berupa pesangon," bebernya.

Namun apalah daya, pihak perusahaan malah mencari-cari kesalahan kliennya dengan melaporkan kliennya Rianto Rumah Horbo ke Polsek Rumbai Pesisir dengan dugaan pemalsuan surat atau dokumen perusahaan pada Selasa, 4 Oktober 2022 lalu.

Kemudian, tepatnya pada Jumat, 23 Desember 2022 lalu hingga menjalani sidang saat ini sebut Charles, Rianto masih di tahan di Mapolsek Rumbai dengan status sebagai terdakwa.

Dia juga mengungkapkan bahwa saat kliennya ditahan di Mapolsek Rumbai Pesisir, Rianto belum juga mendapat informasi terkait tindaklanjut laporannya di Disnaker Provinsi Riau terkait pesangon.

Justru pihaknya mendapatkan bukti baru, bahwa selama rentang tahun 2015 hingga 2022, gaji kliennya Rianto, diduga telah dimanipulasi perusahaan, dengan tujuannya untuk menghindari pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pribadi nya.

Sementara berdasarakan data yang dimiliki pihaknya, bahwa sistim pelaporan gaji kliennya tidak sikron dilakukan oleh pihak perusahaan, dan diduga kliennya ditekan atasan untuk memanipulasi gajinya.

"Hal ini terjadi sejak tahun 2021, tepatnya pada bulan Maret hingga Juni tahun 2021 lalu. Dia melaporkan upah/gaji aslinya yang dia dapat sebesar Rp7.250.000 ke BPJS melalui online," beber Charles.

Mengetahui hal itu, atasannya bernama Mohsin selaku Head Admin dan Pelapor, malah menegur kliennya dengan meminta, agar kliennya menganti upahnya menjadi Rp.4.001.000 seperti yang biasa.

Karena adanya bukti tersebut, sehingga pada bulan Januari 2023 lalu, pihaknya melaporkan iuran BPJS Rianto ke Ditkrimsus Polda Riau, agar diperiksa dan ditelusuri.

"Sebab, jika kita bagikan pendapatan asli dengan laporan ke BPJS, Rianto mengalami kerugian sekitar Rp14 juta rupiah diluar pesangonnya yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Dan hal tersebut bisa patut diduga, semua gaji karyawan disana telah dimanipulasi oleh oknum pimpinan untuk menghindari pembayaran iuran BPJS Karyawan," ungkapnya.

Terakhir, Charles berharap, dengan adanya serangkaian perbuatan tersebut, agar majelis hakim PN Pekanbaru memberikan keadilan dan hati nurani nya bekerja dengan memberikan vonis bebas kepada Rianto karena tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti pasal yang dituntut atau disangkakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Rianto ini merupakan tulang punggung kepala keluarga terhadap 2 dua orang anak dan istrinya yang masih kecil. Bagaimana bisa, dia bekerja disana hampir 15 tahun lamanya dengan gaji yang lumayan besar. Lantas dituding ingin merugikan perusahaan tempat dia bekerja. Jadi, tidak mungkin dia mau menghianati maupun merugikan perusahaan. Dia hanya ingin meminta hak nya saja selaku pekerja, tidak lebih dan kurang. Jangan gegara oknum pimpinan, Perusahaan sebesar AHASS jelek namanya di masyarakat," pungkas Charles.***