Laporkan Perusahaan yang tidak Bayar Iuran BPJS Sesuai Aturan, Rianto Diperiksa Dirkrimsus Polda Riau

Laporkan Perusahaan yang tidak Bayar Iuran BPJS Sesuai Aturan, Rianto Diperiksa Dirkrimsus Polda Riau
Rianto Rumshorbo, kepala bengkel Mitra Semesta Motor (MSM) Rumbai bersama Keluarga dan Kuasa Hukum

SERIBUPARITNEWS.COM,PEKANBARU - Sudah jatuh ditimpa tangga, disiram air comberan pula. Itulah nasib Rianto Rumshorbo, kepala bengkel Mitra Semesta Motor (MSM) Rumbai, yang saat ini sudah mendekam enam bulan di tahanan Polsek Rumbai Pesisir, atas laporan MSM yang menuduh Rianto membuat faktur palsu, meskipun di persidangan hal itu tidak merugikan pihak MSM secara materi.

Bahkan dari persidangan di PN Pekanbaru, terungkap, Rianto hanya menjalankan permintaan resepsionis, dan itu diakui si resepsionis. Tapi, JPU menuntut Rianto pidana dua tahun penjara.

Kepada media istri Rianto, mencurahkan isi hatinya saat atas kasus yang dialami oleh suaminya yang ditahan di Polsek Rumbai Pesisir (Rumpes).

"Kurang lebih 6 (enam) bulan lamanya suami saya (Rianto Rumahorbo) ditahan sejak tanggal 23 Desember 2022 lalu. Dimana saat itu, saya sedang berada di kampung dalam suasana Natal," sampaikan Meki Sinambela kepada awak media beberapa hari yang lalu.

Diceritakan Meki, bahwa suaminya sudah bekerja di Bengkel AHASS PT MMS Jalan Sekolah, Rumbai, kurang lebih hampir 15 Tahun. Jadi, tahun 2020, suaminya pernah mengatakan, bahwa di tempat kerjanya sedang melakukan pengurangan karyawan yang saat itu sedang memasuki masa covid-19. Tapi, lantaran tidak mau mengundurkan diri karena harus menghidupkan keluarga, dia meminta agar dipecat biar bisa mendapatkan pesangon.

"Perusahaan tidak mau membayar pesangonnya. Kemudian, suami saya membuat laporan ke Dinas tenaga kerja (Disnaker) berharap agar mendapatkan hak nya sebagai pekerja. Tapi apa daya suami saya malah dilaporkan dan ditahan di Polsek Rumbai Pesisir dengan tuduhan pemalsuan surat atau dokumen yang sementara jabatan suami saya kepala bengkel yang tidak ada hubungan sama surat maupun dokumen kantor,"  ungkapnya.

Jabatan suami kepala bengkel, jadi yang mencatat tuh ada yang namanya resepsionis. Dimana, saat konsumen atau pelanggan ingin melakukan servis atau perawatan motor dicatat oleh resepsionis baru dikasih ke kepala bengkel agar dikerjakan. Jadi, suami saya melakukan pekerjaannya apa yang dicatat oleh resepsionis.

" Usaha yang kita lakukan mendatangi rumah bos nya namanya Rudi Hartono (Kepala Cabang) MMS (Mitra Motor Semesta) untuk memohon dan menolong suami saya. Tapi, kita diusir istrinya yang saya anggap tidak masalah," katanya sembari menangis.

Dirinya mengakui, setelah mendatangi rumah bosnya (Rudi Hartono) bahwa ada intervensi atau ancaman menyuruh nya untuk tidak mendatangi rumah Rudi Hartono dan mencari nya lagi serta meminta mencabut laporan BPJS agar suaminya tidak dikenakan pasal pasal lainnya.

" Salah satu Deputi dari kantor pusat Honda di Jalan. Soekarno Hatta, Pak Arman Situmeang yang memasukan suami saya bekerja menelepon dengan meminta agar tidak mengganggu dan mendatangi Rudi Hartono karena bisa membahayakan suaminya serta meminta mencabut laporan BPJS suaminya yang telah dilaporkan ke Polda Riau," kata Meki.

Dirinya meminta keadilan dan kebenaran untuk suaminya. Dan berharap Majelis Hakim tegak lurus menegakkan hukum.

"Kami ini keluarga miskin dan memiliki dua orang anak yang masih kecil. Apa yang dilakukan Perusahaan dan Penegak Hukum buat keluarga saya adalah suatu penzaliman dan perampasan hak kemanusiaan. Kami berharap Majelis Hakim menegakkan Hukum dan membela masyarakat miskin seperti keluarga kami ini," pungkasnya.

Sementara itu, tim awak media pada Jumat, (19/05) mendatangi bengkel AHASS PT MMS untuk mengkonfirmasi kepala cabang Rudi Hartono. Tapi Rudi enggan menerima media.

"Bos kita lagi keluar, nanti akan disampaikan," singkat salah satu staf disana.

Untuk diketahui, bahwa sidang Rianto menunggu putusan di PN Pekanbaru. Dirinya, dituntut JPU dua tahun penjara atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen di tempat dia bekerja. Meskipun  fakta di persidangan tidak terbukti dan MSM tidak dirugikan sepeserpun.***