Jaringan Pengedar Ganja, Di Ciduk SatRes Narkoba Polres Kuansing

Jaringan Pengedar Ganja, Di Ciduk SatRes Narkoba Polres Kuansing

SERIBUPARITNEWS.COM,KUANTAN SINGINGI,- Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kuansing mengamankan 4 (empat) orang  lakiā€“laki yang berinisial N alias N, 29 tahun di desa Tebing Tinggi, Simandolak Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, A alias A, 29 tahun, R als E, 58 tahun dan Y als Y 39 tahun di desa Banjar Benai, Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis daun ganja kering, pada senin (31/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vera Berlin, S.Tr.K. MM, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Tebing tinggi Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing akan terjadi peredaran gelap narkotika jenis  ganja," ujar IPTU Tommy.

"Dari hasil penyelidikan dan sekira pukul 13.00 wib tim opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial N als T di desa Tebing Tinggi Kecamatan Benai, yang mana dari penangkapan tersebut dilakukan penggeladahan dan ditemukan 1 (satu) paket kertas padi berisikan diduga narkotika jenis ganja tidak jauh dari N als T di amankan, dan diakuinya 1 (satu) paket bungkus kertas padi berisi narkotika jenis ganja itu benar miliknya dan diakui didapati dari seorang berinisial R als E dan setelah mengamankan N als T tim opsnal lansung melakukan pengejaran terhadap R als E," jelas IPTU Tommy.

Kemudian barang bukti yang diamankan dari N als T adalah 1 (satu) paket bungkus kertas padi berisikan di duga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 7.0 (tujuh koma nol), 1(satu) unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.

"Selanjutnya sekira pukul 13.15 wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing kembali mendapatkan informasi dari tersangka N als T bahwa pemilik ganja tersebut berinisial R als E berada di dalam pondok di kebun desa Banjar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, ditengah perjalanan menuju gubuk R als E di tengah kebun tim opsnal menangkap A als A yang sedang mengendarai motor, lalu dilakukan penggeledahan terhadap A als A dan berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik berisikan 13 (tiga belas) paket berisikan di duga narkotika jenis ganja di dalam jok sepeda motor milik A als A, semua paket bungkus kertas padi berisikan diduga narkotika jenis ganja itu lbenar miliknya dan diakui di dapati dari seorang berinisial R als E dan setelah mengamankan A als A, Tim opsnal lansung melakukan pengejaran terhadap R Als E, " ungkap IPTU Tommy.

Barang bukti dari A als A yaitu 13 (tiga belas) paket Bungkus kertas padi berisikan di duga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 160 (seratus enam puluh) gram, 1(satu) unit Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.

"Hasil dari pengembangan dan pengejaran terhadap R Als E, pada pukul 14.00 WIB tim berhasil mengamankan R Als E di dalam gubuk bersama Y Als Y dan di dapati didalam gubuk tersebut 1 buah ember warna kuning yang berisikan di duga narkotika jenis ganja kering yang sudah di paket dengan kertas padi warna coklat dan yang belum di paket. dan semua itu di akui oleh R Als E adalah miliknya dan selanjutnya pelaku beserta barang Bukti di bawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap IPTU Tommy.

"Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka R Als E dan Y Als Y adalah 1 (satu) buah ember warna kuning yang berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dan 24 (dua puluh empat) bungkus kertas padi berisikan diduga narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat kotor 560 (lima ratus enam puluh) gram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam, 1 (satu) bal kertas padi warna coklat, 1 (satu) bal kertas padi warna coklat ukuran kecil, 4 (empat) buah hekter ukuran sedang, 3 (tiga) kotak isi hekter, 1 (satu) Buah ginting, 1 (satu) buah pisau curter, 1 (satu) unit timbang warna Orange, dan 2 (dua) unit sepeda motor, " ujar IPTU Tommy.

"Terhadap keempat pelaku akan disangka berdasarkan, 114 Ayat (1) JO 111 Ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,"  tegas IPTU Tommy menutup keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing
Laporan: Ridhomagribi