Galeri Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) Dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)


SERIBUPARITNEWS.COM,Tembilahan,- Pertemuan koordinasi Dan Kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berlangsung di gedung wanita, Kamis (23/6/21)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut pejabat eselon III Dan Pejabat Fungsional Dinas P2KBP3A Kabupaten Inhil, Narasumber Kegiatan pertemuan koordinasi dan kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan/ Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pengurus Forum Anak Kabupaten Inhil, Unsur forkopimda, OPD terkait Pemkab Inhil, Dan Peserta Kegiatan pertemuan koordinasi dan kerjasama Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan/ Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Pada tahun 2020 terdapat 1 laporan tentang kasus tindak pidana perdagangan orang, namun Dinas Pengendalian penduduk keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak kabupaten indragiri hilir tetap mengantisipasinya.

Antara lain melalui kegiatan ini agar lintas sektor terkait dan masyarakat dapat Memahami tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang. dengan adanya UPTD PPA kabupaten Indragiri Hilir

Dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) R. Arliansah, S. Si, ME mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan bentuk modern dari perbudakan manusia yang juga merupakan perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat. 

"Adapun bentuk perdagangan orang yaitu eksploitasi seksual, eksploitasi fisik dan eksploitasi organ tubuh," tukasnya

Faktor pendorong terjadinya TPPO antara lain sebabnya adalah kemiskinan, prilaku sosial dan budaya, tingginya angka tenaga kerja migran, pengaruh narkoba dan kurangnya akses pendidikan, dan seharusnya perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan dan merendahkan martabat wanita.

"Tidak semua orang berani dan mampu melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dan tindak pidana perdagangan orang, hal inilah yang harus kita bantu bagaimana masyakarat terutama keluarga, bisa merespon dan menanggapi bahwa hal itu penting untuk dilaporkan." paparnya

Lebih lanjut dikatakan bahwa banyak sekali penyebabnya, untuk itu hendaknya kita tanggap pada kekerasan terhada perempuan dan anak dan tindak pidana perdagangan orang seperti marak nya akhir-akhir ini.

"Penyebab yang sering didapati itu salah satu nya masih kurangnya kepedulian masyarakat akan pentingnya pengawasan, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui dan tidak mengerti tentang keberadaan lembaga perlindungan perempuan dan anak yang melayani pengaduan tentang tindak kekerasan, dan masih banyak masyarakat yang takut, malu dan merasa terancam untuk melaporkan tindak

kekerasan yang dialaminya terutama tindak kekerasan pada perempuan dan anak dan tindak pidana perdagangan orang," ujarnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Pasal 2 Ayat 1" Setiap orang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RP. 120.000.000,- dan paling banyak RP. 600.000.000,-.

"Maka dari itu perlunya pengetahuan tentang penjualan orang dan kekerasan dalam rumah tangga, sebagai bentuk pencegahan agar kasus seperti ini tidak terjadi pada keluarga atau saudara disekitar kita. cara mencegah menghindari dan melindungi keluarga agar tidak menjadi korban perdagangan orang, yaitu salah satunya mencari informasi yang tepat di tempat yang tepat," tutupnya. 

Redaksi